500 Pejabat Banten Ikuti Sosialisasi Saber Pungli

 

Cipasera - Pemprov Banten menggelar sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar atau Saber Pungli kepada sekitar 500 pejabat eselon II dan III serta BUMD di lingkungan Pemprov Banten, Kamis (17/6). 

“Sengaja upaya ini kami lakukan secara terus menerus dengan tujuan terjadinya pelayanan publik yang efektif dan efisien serta mencegah terjadinya korupsi,” kata Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy  di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang. 

Acara ini juga diikuti oleh sebagian besar peserta sosialisasi secara virtual.

Andika mengatakan, PP 87/2016 tentang Satgas Saber Pungli dengan tegas dinyatakan bahwa praktik pungutan liar telah merusak sendi kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara. 

“Upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien, dan mampu menimbulkan efek jera perlu dilakukan,” imbuhnya

Andika menyebut, Pemprov Banten sendiri sudah membentuk Satgas Saber Pungli tingkat Provinsi Banten sejak 2017. Hal itu merujuk pada Instruksi Mendagri 180/2016 tentang pengawasan pungutan liar penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan SE Mendagri 700/2016 tentang pembentukan unit Satgas Saber Pungli tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

“Terakhir Satgas Saber Pungli tingkat Provinsi Banten itu kita perbaharui tahun 2021 ini melalui keputusan gubernur,” kata Andika.

Andika melanjutkan, fungsi satgas saber pungli adalah menyelenggarakan fungsi intelijen, pencegahan, penindakan, dan yustisi yang dilaksanakan oleh masing-masing kelompok kerja unit. Salah satu kegiatan tim saber pungli yang secara rutin dilaksanakan setiap tahun baik di tingkat kabupaten/kota maupun

provinsi adalah berupa sosialisasi sapu bersih pungutan liar kepada aparatur sipil negara (ASN) dan kelompok masyarakat.

Sasaran sosialisasi tersebut, kata Andika, terutama ditujukan pada fungsi-fungsi pelayanan publik seperti pelayanan perizinan, pajak dan retribusi daerah, pelayanan kependudukan, perhubungan, kesehatan, dan pendidikan. (Ris)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel