Salat Idul Fitri Boleh Digelar di Tangsel. Begini Syaraynya
Salat di lapangan terbuka
Cipasera - Salat Idul Fitri 1442 H di Tangerang Selatan dibolehkan asal memenuhi syatat, yakni melaksanakan protokol kesehatan yang ketat.
Menurut Kepala Kantor Agama Kota Tangsel Drs Abdul Rojak, guna antisipasi menumpuknya jamaah di satu masjid, masyarakat boleh melaksanakan salat di lapangan terbuka.
Rojak menambahkan, masyarakat yang ingin menggelar salat Idul Fitri selain di masjid diperbolehkan, asalkan penyelenggara salat Idul Fitri melapor ke gugus tugas Covid-19 kota Tangerang Selatan.
"Boleh, di lapangan bulutangkis, atau lapangan warga tapi dengan catatan yang menyelenggarakan harus lapor ke gugus tugas Covid-19 kelurahan karena basisnya di PPKM mikro untuk menentukan zonasi wilayahnya zona merah, oranye, kuning, atau hijau," kata Rojak, seperti dikutip Tempo, Rabu 12/5/2021
Rojak juga mengatakan, masyarakat juga boleh menggelar salat Idul Fitri di gedung serba guna tetapi juga harus melapor ke gugus tugas Covid-19.
Adapun wilayah yang diizinkan gelar salat, kampung atau wilayah masjid dengan zona kuning, tapi kalau masih zona merah dilarang karena sesuai surat edaran menteri agama juga nomor 7 tahun 2021.
Selain itu, jamaah salat Idul Fitri harus disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker, membawa sajadah sendiri dan hand sanitizer. Jamaah dan panitia salat agar merenggangkan barisan atau berjarak, setelah salat jangan ada kerumunan, tidak usah halal bi halal secara masif apalagi open house.
Sementara Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie sebelumnya membolehkan Salat Idul Fitri dilaksanakan di masjid dengan kapasitas masjid hanya 50 persen.(*T)