Ibu Yang Aborsi di Mall Pagedangan, Khawatir Tak Bisa Kasih Makan Anaknya
Cipasera - Bagi ibu muda SI (27) hidup ini sangat berat. Penghasilan suami yang bekerja sebagai penarik ojek online tak mencukupi untuk hidup bersama anaknya seorang. Untuk itu, ketika kandungan anak keduanya berusia 6 bulan, ia nekad melakukan aborsi di toilet mall, di Pagedangam, Kabupaten Tangerang.
Hal itu dituturkan SI saat diperiksa aparat kepolisian Pagedangan, Kab Tangerang tak lama setelah beberapa jam aborsi dan diamankan jajaran Polsek Pagedangan.
Kapolsek Pagedangan AKP Dicky Dwi Priambudi menegaskan, tersangka menggugurkan kandungannya ketika berusia 6 bulan di toilet Mall kawasan Pagedangan, Kabupaten Tangerang pada Selasa, 27 April 2021.
“Kejadiannya Selasa 27 April 2021 sekira pukul 09.00 WIB. Lalu pukul 11.00 WIB tersanka diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Pagedangan,” ujarnya di Mapolres Tangsel, Serpong, Selasa (4/5).
Menurut Dicky, jenazah bayi berjenis kelamin perempuan awalnya ditemukan di dalam plastik berwarna hitam di tempat sampah, toilet Mall Kawasan Pagedangan.
Dan dari asil penyidikan tersangka melakukan hal tersebut dengan mengkonsumsi obat yang di beli secara online.
Berdasarkan hasil visum, bayi yang digugurkannya tersebut berusia 6 bulan. Tersangka melakukan aborsi karena khawatir tidak mampu menafkahi anaknya.
“Tersangka beralasan khawatir tidak mampu menafkahi anaknya. Tersangka sudah berkeluarga dan dikaruniai anak umur 4 tahun. Pekerjaan suami ojek online,” ujar Dicky.
Lanjut Dicky, terdapat barang bukti berupa 1 buah sweater warna abu-abu, 1 buah celana panjang warna hitam, 1 buah kantong plastik warna hitam, dan 1 buah tong sampah warna cream merk krisbow.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 342 dan atau 341 dan atau 346 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kena pasal 342 dan atau 341 dan atau 346 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun,” ujarnya. (Red/bt)