Dua Orang Sindikat Sabu 200 Kg Dihukum Seumur Hidup
Cipasera - Dua orang terdakwa sindikat 200 kilogram (Kg) narkotika jenis sabu yakni Muzakir dan Farorazi divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim diketuai oleh Komarudin Simanjuntak di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (5/5/2021).
Kedua terdakwa Muzakir dan Farorazi asal Aceh tersebut tertunduk lesu. Meski, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih rendah ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsul, SH dan Neisa Sabrina, SH yakni hukuman mati.
Namun, majelis hakim dan jaksa berpendapat sama yakni kedua terdakwa Muzakir dan Farorazi perbuatannya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 Undang Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Hakim Komarudin saat membacakan amar putusan menyebutkan kedua terdakwa tidak mengindahkan program Pemerintah yang sedang giat-giatnya dalam pemberantasan Narkotika. Bahkan dalam persidangan kedua terdakwa memberi keterangan yang berbelit-belit, tidak terus terang.
Lebih memberatkan lagi, kata Hakim Komarudin, kedua terdakwa telah melakukan kejahatan narkotika. Untuk terdakwa Muzakir adalah residivis perkara yang sama sedang menjalani hukuman selama 10 tahun penjara.
Di hadapanajelis Hakim Komarudin Simanjuntak beserta hakim anggota Arif Budi Cahyono, SH MH dan Mahmuryadin, SH MH, kedua terdakwa Fahrorazi dan Muzakir didampingi kuasa hukumnya Abel Marbun, SH dari Posbakum langsung menerima putusan majelis hakim.
Terdakwa Fahrorazi, warga Beruem Aceh adalah pedagang obat di Jakarta. Sedangkan Muzakir juga warga Aceh bekerja di daerah Bekasi, Jawa Barat, bekerja sama dengan Bom Bom menjadi sindikat narkotika internasional sebanyak 200 kilogram lebih. (tnt/tno)