7 Pegawai RSUD Lebak Curi Alat Kedokteran. Diancam Penjara 7 Tahun
Cipasera - Tujuh pegawai RSUD Adjidarmo Rangkasbitung ditahan Polres Lebak, Banten, diduga melakukan pencurian alat kesehatan rumah sakit tersebut.
"Ketujuh pegawai itu dilaporkan oleh Zulkarnaen sebagai kepala Gudang Farmasi RSUD Adjidarmo Rangkasbitung atas kasus pencurian alat kesehatan," kata Kapolres Lebak AKBP Ade Mulyana saat menggelar jumpa pers di Lebak, Selasa.
Peristiwa tindak pidana yang dilakukan pegawai itu, karena kerapkali kebutuhan peralatan kesehatan RSUD Adjidarmo kekurangan, padahal pendistribusian mencukupinya.
Kekurangan peralatan kesehatan itu, sehingga Zulkarnaen melakukan pengecekan data barang masuk dan keluar Gudang RSUD Adjidarmo Rangkasbitung.
Namun, kata dia, ditemukan adanya perbedaan jumlah barang-barang berupa alat-alat kesehatan, seperti cairan inpus, handcone,jarum suntik dan lainya.
Dari temuan itu, kata dia, pihaknya melaporkan kasus tersebut kepada Polres Lebak untuk dilakukan penyelidikan.
"Berdasarkan hasil penyelidikan itu, sehingga ditetapkan tujuh pegawai RSUD Adjidarmo Rangkasbitung menjadi tersangka," katanya.
Menurut dia, ketujuh pegawai yang ditetapkan tersangka terdiri dari enam pegawai berstatus honorer dan seorang pegawai negeri sipil (PNS) RSUD Adjidarmo Rangkasbitung.
Ketujuh tersangka itu antara lain berinisial S berperan sebagai pencokel jendela dan mengambil barang peralatan kesehatan dengan mendapatkan bagian hasil kejahatan Rp6 juta.
Selanjutnya, kata dia, inisial J sebagai petugas Satpam dengan berperan mengawasi gudang dan mengangkat barang curian menerima bagian Rp450 ribu.
Begitu juga tersangka inisial T sebagai karyawan harian mengawasi dari luar dan membawa ke mobil menerima bagian Rp5 juta.
Tersangka lainya, ujar dia, inisial RJ sebagai petugas Satpam berperan mengawasi sekitar gudang dan mengangkut ke mobil dan mendapatkan bagian sebesar Rp2 juta.
Kemudian tersangka AW sebagai karyawan berperan mengangkut barang hasil curian dan menyediakan kendaraan mendapatkan bagian uang Rp4 juta,sedangkan tersangka SU sebagai karyawan cleaning servis peran mengangkut barang ke mobil dengan mendapatkan bagian Rp900 ribu.
Sementara itu, tersangka inisial I sebagai PNS beperan mengangkut kedalam mobil kemudian menghubungi saudara A setelah ada hasil pencurian dan mendapatkan bagian Rp6 juta.
"Diperkirakan kerugian material akibat pencurian peralatan kesehatan itu sekitar Rp85 juta sesuai hasil audit sementara RSUD Adjidarmo Rangkasbitung," kata Kapolres.
Ia mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka inisial A mereka memasarkan melalui media sosial dengan cara memposting dan melakukan transaksi di daerah Tanggerang sebagai penadah.
Saat ini, kata dia, kepolisian masih melakukan pendalaman dan penyelidikan atas kasus kejahatan tersebut,termasuk penadah barang.
"Semua pelaku pencurian peralatan kesehatan dikenakan Pasal 363 KHUP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," katanya.(Antara)