Us Warga Malimping Ditangkap Diduga Selundupkan 12 Ribu Bibit Lobster

 

                       Bibit lobster

 Cipasera - Polisi  gagalkan penyelundupan 12.000 lobster dan menangkap satu pelakunya warga Kecamatan Malimping, Kabupaten Lebak,Rabu (07/04/2021).

Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Joko Sumarno  mengatakan, pelaku tersebut berinisial US (48). Dan tersangka ditangkap saat hendak menyelundupkan 12.117 benih lobster di daerah Kec. Malimping Kabupaten Lebak-Banten.

“Dari pelaku ini kita amankan benih lobster yang berjumlah 12.117 ekor yang terdiri dari 12.001 ekor benih lobster jenis Pasir dan 116 ekor jenis Mutiara,” ujar Joko Sumarno, Jum’at (9/4/2021).

Joko Sumarno menambahkan bahwa pelaku dalam melakukan penjualan benih lobster tidak mengantongi izin sesuai dengan undang-undang yang berlaku.  Untuk itu tersangka kita jerat pasal 92 UU RI NO. 31 Tahun 2004 tentang perikanan yang telah diubah dengan UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan UU RI No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Semestinya yang bersangkutan mendapat lisensi. Apabila melakukan kegiatan ini harus mendapat izin dari kementrian dan sebagainya,” ungkap Joko.

Menurut Joko Sumarno, pelaku ini membandrol satu ekor benih lobster sebesar puluhan ribu rupiah. Jika dihitung dipasaran harganya kurang lebih Rp 60 ribu/ekor, dan jumlah bibit lobster ini sebanyak 12 ribu ekor lebih, maka Polda Banten berhasil mencegah kerugian negara sebesar Rp 720 Juta.

Joko Sumarno menambahkan, “untuk bibit lobster yang sudah kita sita tersebut akan di lepas liarkan bersama tim dari PSPL Serang di pantai Caringin untuk menjaga ekosistem dari lobster di lepas laut,” tutup Joko.

Sementara itu Pelaksana Koordinator Wasdalin Merak, Muklasin mengatakan, tindak pidana yang dilakukan pelaku melanggar UU Perikanan. Nantinya untuk benih lobster yang diamankan akan dilepas liarkan ke alam laut.

“Kami mengucapkan terima kasih atas polisi  memberantas penjualan benih lobster secara ilegal. Kami juga bersama tim dari Polda Banten akan lepas liarkan kembali benih lobster tersebut ke laut,” ujar Muklasin. *(Hms)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel