Sekjen FKMTI Tuding Camat Serpong Tidak Cermat Baca Putusan Pengadilan
Pengurus FKMTI
Cipasera -Sekjen Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) Agus Muldya Natakusumah mengatakan, Camat Serpong Hj. Dwi Suryani tidak cermat dalam membaca dan memahami isi dari Putusan Pengadilan Komisi Informasi Publik (KIP) Banten.
Hal itu terkait perintah kepada Kecamatan Serpong untuk memberikan keterangan secara terbuka dan tertulis kepada pemohon, yaitu Sutarman ahli waris dari almarhum Rusli Wahyudi pemilik tanah girik C-913 Persil 36 dan 41 yang dirampas hak tanah miliknya oleh para mafia tanah dan dijual kepada Sinar Mas Land secara tidak sah.
Dalam amar putusannya, Pengadilan KIP Banten memerintahkan Kecamatan Serpong harus membuat surat terbuka dan tertulis tidak ditemukannya catatan Jual-Beli tanah girik C-913 Persil 36 dan 41 kepada pihak lain.
“Kami sudah tujuh kali mengadukan masalah perampasan tanah milik Sutarman ahli waris dari almarhum Rusli Wahyudi kepada Fraksi PSI (Partai Solidaritas Idonesia) dan kami melihat fraksi ini sangat hati-hati namun direspon aduan masalah tanah milik Rusli Wahyudi,” ujar Agus Muldya, Rabu (14/4/2021), di Ruang Fraksi PSI DPRD Kota Tangsel.
Menurut Sekjen FKMTI tersebut, yang dibutuhkan oleh warga Kota Tangsel adalah transfaransi dan keterbukaan informasi publik dari para birokrat Pemkot Tangsel atas surat permohonan bertanya yang disampaikan oleh Sutarman selaku ahli waris terkait masalah girik C-913 Persil 36 dan 41 milik almarhum Rusli Wahyudi yang diajukan oleh FKMTI sejak tahun 2019 kepada Camat Serpong (Mursinah Camat Serpong saat itu-red).
“Jawaban dari Kecamatan Serpong adalah bahwa girik tanah C-913 Persil 36 dan 41 itu tidak terjadi Jual-Beli namun sudah terjadi peralihan hak. Padahal belum pernah terjadi peralihan hak dan jual beli,” ungkap Agus Muldya.
Agus Muldya mengaku telah mengadukan dan melayangkan surat pengaduan terkait masalah perampasan tanah milik almarhum Rusli Wahyudi tersebut kepada berbagai kementerian birokrasi dan lembaga tingkat nasional seperti KemenPAN-RB, Kemendagri, Komnas HAM, Kementerian ATR/BPN, Komisi Ombusman, KASN bahkan kepada Presiden Jokowi dan Kapolri.
“Kami sudah berkeliling keberbagai lembaga terkait dan kementerian, bahkan sudah mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi dan juga Kapolri. Tetapi hingga saat ini persoalan perampasan tanah milik Rusli Wahyudi oleh para mafia tanah di Kota Tangsel (saat itu Kabupaten Tangerang-red) belum juga mendapat jawaban yang baik dan benar dari birokrasi di Kota Tangsel. Birokrasi di Kota Tangsel kami rasakan sangat rumit sekali padahal FKMTI berbicara berdasarkan data dan dokumen yang lengkap,” tandasnya. (Red/nov)
.