Terungkap Penipuan Investasi Kripto, 5700 Orang Jadi Korban
Barang bukti investasi ilegal
Cipasera - Mabes Polri ungkap perkara investasi ilegal dengan korban mencapai 57000 orang senilai Rp 500 Miliar
Hal ini terungkap pada press release yang dipimpin Karopenmas Div Humas Mabes Polri, BJP Drs. Rusdi Hartono di Mabes Polri, Kamis (22/4/2021).
Sementara Dirtipideksus Bareskrim Polri, BJP Helmy Santika S.H., S.I.K., M.Si menjelaskan, para tersangka berinisial AY, S, JBA, ED, AWH, dan MRS menggunakan investasi ilegal seolah-olah memperdagangkan kripto yang dilaunching pada Agustus 2018, memiliki izin dan terhubung dengan market kripto internasional dengan menggunakan aplikasi EDCCash.
Barang bukti didapatkan oleh Penyidik dalam perkara tersebut, diantaranya: komputer, laptop, handphone, bukti-bukti transaksi, sertifikat rumah, 21 kendaraan R4, 5 kendaraan R2, pakaian, tas, sepatu dan jam.
"Pada saat penggeledahan ditemukan senjata api illegal yang dibawa tersangka AY dan senjata soft gun dengan amunisi gotri yang dibawa oleh tersangka AH dan AR, dan sajam yang dibawa oleh PR," ujarnya.
Dibongkarnya kasus Investasi Illegal dengan korban mencapai 57.000 dan kerugian lebih Rp 500 Milyar, tidak lepas dari kecepatan bertindak Dittipideksus Bareskrim Polri.
Kompol H. Dr. Samian menghimbau masyarakat, bila ada yang merasa dirugikan segera melaporkan dan agar lebih waspada terhadap berbagai macam investasi terutama berkedok cripto currency.
"Bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh investasi ini, segera melapor ke kami," pungkasnya. (Red/rls)