Tangerang Punya Nomor Darurat 112. Silahkan Masyarakat Mengadu
Cipasera - Nomor panggilan darurat 112 yang dikelola Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tangerang diluncurkan di gedung Serba Guna Tingaraksa, Senin (12/4/2021).
Bupati Tangerang Ahmad Zaki mengatakan, nomor panggilan darurat 112 Kabupaten Tangerang akan disosialisasikan secara masif sampai ketingkat RT dan RW. Tujuannya untuk menjadi nomor panggilan kegawatdaruratan maupun non darurat bagi masyarakat Kabupaten Tangerang.
“Dengan nomor 112 ini mudah-mudahan akses kebutuhan layanan maupun pengaduan masyarakat bisa dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten Tangerang, dan berharap kepada seluruh OPD serta iInstansi vertikal seperti Polisi, PDAM, PLN siap siaga dengan nomor 112,” kata Bupati.
Menurut Kadiskominfo Tini Wartini mengatakan, Nomor panggilan darurat 112 menjadi pusat pengaduan seluruh masyarakat Kabupaten Tangerang. Nantinya bukan hanya sebagai penerima pengaduan saja tetapi memberikan solusi maupun pelayanan kepada masyarakat.
Tini Wartini juga mengatakan, hari ini Diskominfo telah meluncurkan nomor tunggal panggilan darurat (NTPD) 112. Selaku penanggung jawab nomor 112 bisa melaksanakan kinerja dengan baik akan berkolaborasi dengan OPD dan Instansi terkait terutama penanganan kegawatdaruratan langsung.
Adapun mekanisme pengaduan 112, yaitu setiap ada pengaduan dari sistem 1 hari langsung dilaksanakan utamanya kegawatdaruratan, sedangkan non kegawatdaruratan bisa dilayani mulai pukul 8 sampai 4 sore sudah direspon( red/*)