Sesudah Kontraversi, Kerjasama TPA dengan Serang Disyahkan

                   penandatanganan kerjasama

Cipasera - Pemerintah Kota Tangerang Selatan akhirnya melakukan penandantangan perjanjian kerjasama dengan Pemerintah Kota Serang terkait  Pemanfaatan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cilowong, Kota Serang. Penandatanganan  dilakukan di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Selatan, Ciputat. Selasa (27/4/2021)

Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menjelaskan bahwa awal mula diadakannya perjanjian ini adalah keterbatasan lahan  di Kota Tangerang Selatan, maka dibutuhkan bantuan daerah lain.

"Alhamdulillah pada saat itu Kota Serang menyambut baik permohonan dari Kota Tangerang Selatan," kata Benyamin.

Dia menambahkan bahwa perjanjian ini dibuat dalam jangka waktu tiga tahun ke depan, dengan Pemkot Tangsel membayar retribusi sebagai PAD Kota Serang. Sehingga dalam perjanjian ini kedua pihak akan sama-sama mendapatkan keuntungan.

Sementara Walikota Serang Syafrudin mengatakan,  kerjasama ini sudah disusun sedemikian rupa agar mampu memecahkan masalah di Kota Tangerang Selatan dan mampu meningkatkan PAD di Kota Serang. 

Dia menambahkan bahwa pada saat proses perjanjian, ada beberapa kalangan yang tidak sepakat dengan kerjasama ini. Namun pemerintah selaku pemangku kepentingan memberikan pemahaman,  baik Kota Tangsel dan Kota Serang akan diuntungkan.

"Dan akhirnya setelah melakukan pemahaman bersamaan, mereka memahami," kata dia.

Saat ditanya terkait pendapatan asli daerah dari perjanjian kerjasama sampah ini, Syafrudin meminta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang Ipiyanto menjelaskan terkait keuntungan yang didapat.

Sementara Ipiyanto mengatakan, kalau berbicara keuntungan tidak ke arah sana.Ini  lebih sifat saling membantu antar daerah,  saling menguntungkan. Tapi ini merupakan antar daerah di wilayah satu Provinsi, saling membantu antar daerah yang satu dengan daerah yang lain. (Rls)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel