Sabu Senilai Rp 1, 2 Triliun Dibongkar. Pengendalinya Ada Di Lapas.

 


Cipasera - Penyelundupan narkotika seberat 2,5 ton ternyata  dikendalikan dari lembaga pemasyarakatan (Lapas). Sebab  tersangkanya berinisial KMK, AW, AG, A, MI, dan AL  merupakan terpidana di lapas dengan hukuman di atas 10 tahun dan hukuman mati.

Hal itu dikatakan Kapolri Sigit Sulistyo saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.

Kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,5 ton dari jaringan internasional terbongkar  setelah kepolisian bekerja sama dengan Ditjen Bea dan cukai Kementerian Keuangan, Drug Enforcement Administration (DEA) dan Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham.

Sebanyak 18 tersangka yang ditangkap, 17 orang merupakan warga negara Indonesia dan satu warga Nigeria. Satu tersangka WNI tertembak saat penggerebegan. 

Tujuh orang tersangka merupakan jaringan pengendali, delapan orang sebagai jaringan transporter dan tiga orang sebagai jaringan pemesan.

Kata Kapolri, barang bukti Narkotika itu jika dirupiahkan sebesar Rp1,2 triliun. Barang bukti itu dapat merusak sebanyak 10,1 juta jiwa masyarakat Indonesia.

Beberapa waktu lalu, Anggota Komisi III DPR RI Santoso meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly untuk tegas menindak para bandar yang mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).

"Di tahun 2021 harus lebih maksimal dilakukan. Bukan rahasia umum bahwa para bandar setelah ditangkap, lebih nyaman dan bahkan lebih leluasa mengendalikan narkoba dibandingkan saat mereka di luar lapas," kata Santoso saat rapat kerja dengan Menkumham, di Jakarta. (Red/ant)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel