Patroli Besar Di Cikupa 30 Kendaraan Ditilang, 27 Kendaraan Diamankan
Cipasera - Patroli Skala Besar pada Sabtu hingga Minggu pagi (24 - 25/4/2021) dilancarkan Kegiatan di Kawasan Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, kegiatan Patroli Skala Besar dilaksanakan dengan fokus mencegah peningkatan angka Covid-19. Oleh karena itu, kegiatan patroli menyasar pembubaran kerumunan.
"Kami fokus pada antisipasi pencegahan peningkatan Covid-19 salah satunya dengan menekan titik-titik kerumunan," kata Wahyu.
Dikatakan Wahyu, kegiatan Patroli Skala Besar dilaksanakan dua tahap (shift). Patroli shift pertama dilaksanakan pada pukul 21.00 WIB hingga jam 24.00 WIB. Sedangkan shift kedua, dilaksanakan pada jam 24.00 WIB hingga pagi. Kegiatan serupa, kata Wahyu, juga dilaksanakan oleh 10 polsek jajaran.
Disampaikan Wahyu, selain untuk mencegah peningkatan angka Covid-19, patroli juga untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas.
"Oleh karenanya, kami juga mengamankan 27 kendaraan roda dua dan mengeluarkan 30 tilang," terang Wahyu.
Terkait antisipasi gangguan kamtibmas, lanjut Wahyu, petugas melakukan penggeledahan badan dan barang bawaan. Hal itu, dilakukan untuk mengantisipasi peredaran minuman keras dan narkoba.
"Dari hasil penggeledahan, kami menemukan seseorang yang kedapatan membawa obat keras daftar G jenis tramadol sebanyak 5 butir. Yang bersangkutan diamankan dan akan dilakukan proses penyelidikan," ungkap Wahyu.
Ditambahkan Wahyu, kegiatan Patroli Skala Besar juga untuk mencegah kejahatan lain seperti balap liar dan tawuran antar kelompok masyarakat. Wahyu berharap, dengan kegiatan Patroli Skala Besar, angka kriminalitas dapat diturunkan.(red/rls)