Masuk Zona Merah Covid, Dinkes Tangel Beri Penjelasan
Cipasera– Pemerintah Kota Tangerang Selatan jelaskan adanya perbedaan yang terjadi dalam pendataan Covid-19. Perbedaan data ini yang menyebabkan Kota Tangsel menjadi daerah berstatus zona merah.
Kepala Dinas Kesehatan, dr. Alin menjelaskan bahwa penetapan Tangsel sebagai zona merah dikarenakan data kasus positif yang meningkat secara signifikan. Namun hal tersebut disanggah karena data yang dirilis berasal dari data lama yg berproses sinkronisasi.
”Hal tersebut yang membuat data di dalam aplikasi NAR (New All Record) dalam minggu ini naik secara signifikan dibandingkan dengan periode sebelumnya,” kata Alin saat menjelaskan alasan lonjakan angka positif di Tangsel.
Dia menambahkan bahwa selama ini ada perbedaan data antara data di pusat dengan data di daerah. Dimana data di daerah lebih banyak jika dibanding dengan data di pusat.
Sehingga menurutnya data yang dilaporkan oleh daerah selama ini belum terinput seluruhnya di pusat. Oleh karena itu sejak selasa kemarin pemerinah pusat melakukan sinkornisasi data dengan data yang ada di daerah.
Sementara setelah ditetapkan sebagai daerah dengan status zona merah, Dinas Kesehatan segera melakukan sinkronisasi dengan pemerintah pusat. Terutama dengan Kementerian Kesehatan melalui NAR.
Selama ini sinkronisasi dilakukan dan menemukan hasil jika ada banyak data delay yang baru terlaporkan dan masuk setelah terverifikasi. ”Data yang terlaporkan diikuti dengan data kesembuhan,” kata dia.
Dengan begitu dia berharap masyarakat tidak khawatir dengan status zona merah saat ini. karena penyebabnya bukan jumlah kasus yang melonjak minggu ini, namun data lama yang baru terinput dikarenakan adanya perbedaan data yang dimasukkan ke dalam NAR.
Saat ini Dinas Kesehatan terus melakukan upaya persuasif untuk memastika jumlah penularan Covid-19 berada di bawah kendali dan tidak menyebabkan kekhawatiran di tengah masyarakat.(hms)