Kapolri Cabut STR Terkait Larangan Liputan Media
Cipasera - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mencabut telegram nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tanggal (5/4/2021) terkait larangan menyiarkan tindakan arogansi aparat kepolisian. Hal itu dilakukan setelah mendengar dan menyerap aspirasi dari kelompok masyarakat.
Sigit menjelaskan, niat dan semangat awal dari dibuatnya surat telegram tersebut. Ia meminta agar jajaran kepolisian tidak bertindak arogan atau menjalankan tugasnya tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Oleh sebab itu, Sigit menginstruksikan agar seluruh personel kepolisian tetap bertindak tegas tapi juga mengedepankan sisi humanis dalam menegakan hukum di masyarakat.
Gerak-gerik perilaku anggota kepolisian, kata Sigit, selalu disorot oleh masyarakat. Sebab itu, Sigit mengingatkan, satu perbuatan arogan oknum polisi dapat merusak citra Polri yang saat ini sedang berusaha menuju untuk lebih baik dan profesional.
"Karena semua perilaku anggota pasti akan disorot, karena sampai ada beberapa perbuatan oknum yang arogan, merusak satu institusi. Saya minta agar membuat arahan agar anggota lebih hati-hati saat tampil di lapangan, jangan suka pamer tindakan yang kebablasan," papar Sigit, Selasa 6/4/2021.
Sigit menyatakan, dalam telegram yang sempat muncul tadi ternyata menimbulkan perbedaan penafsiran dengan awak media atau insan pers. Kesalahan persepsi dalam hal ini bukanlah media melarang meliput arogansi polisi di lapangan.
Namun, menurut Sigit, semangat sebenarnya dari telegram itu adalah pribadi dari personel kepolisian itu sendiri yang tidak boleh bertindak arogan.
Sigit menegaskan, sampai dengan saat ini, internal Korps Bhayangkara masih memerlukan kritik dan saran dari seluruh elemen masyarakat. Sehingga, peran media sebagai salah satu pilar demokrasi akan tetap dihormati oleh Polri.
Dengan kerendahan hati, Sigit pun menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyatakat karena lahirnya perbedaan persepsi terkait dengan telegram tersebut.
"Karena kami Polri juga butuh masukan dan koreksi dari ekternal untuk bisa memperbaiki kekurangan kami. Oleh karena itu, saya sudah perintahkan Kadiv Humas untuk mencabut STR tersebut," ucap Sigit.(Rls)