Dua Mafia Tanah Tangerang Diringkus. Incar Tanah 45 Ha.

                         ilustrasi

 Cipasera –Polisi  Kota Tangerang  menangkap mafia tanah  DM (46) dan MCP (61) yang diduga ingin kuasai  tanah seluas 45 hektar di kawasan Alam Sutera, Kecamatan Pinang Kota Tangerang. Dalam menjalankan aksinya keduanya dengan modus  saling menggugat di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang

“Tersangka DM menggugat perdata tersangka MCP. Ini bentuk mafia mereka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, saat konferensi pers, Selasa (13/4/2021). 

Yusri menjelaskan, Aksi saling gugat di sidang perdata itu dilakukan sebagai bentuk perlawanan ke perusahaan atau warga yang ada di sekitar tanah tersebut.

 “Sesama mereka, satu jaringan mereka saling gugat untuk bisa menguasai tanah tersebut untuk melawan perusahan atau warga masyarakat di situ,” tutur Yusri.

Menurut Yusri, kejadian sudah lama, keduanya telah melakukan gugatan perdata pada April 2020. Satu bulan kemudian, tepatnya pada Mei 2020, hasil sidang perdata berujung damai. Para tersangka langsung berencana untuk mengakuisisi tanah seluas 45 hektar itu. 

Cara mengakusisinya, pada Juli 2020, kedua tersangka menyewa organisasi masyarakat untuk melawan perusahaan atau masyarakat setempat. 

“Tapi ada perlawanan dari warga dan perusahaan pada saat itu sehingga batal eksekusi. Sempat terjadi bentrok pada saat itu,” lanjut Yusri. 

Warga dan perusahaan yang ada di tempat sengketa lantas melaporkan kedua mafia tanah itu ke kepolisian pada 10 Februari 2021. 

Berdasarkan laporan yang dibuat itu,  lanjut Yusri, kemudian kepolisian langsung melakukan penyelidikan.Dan dari penyelidikan itu lanjut Yusri, aparat kepolisian menangkap kedua tersangka. 

“Keduanya merupakan otak dari sengketa tanah ini,” kata Yusri. 

Dari tangan kedua pelaku, Yusri mengatakan, kepolisian mengamankan barang bukti berupa surat-surat kepemilikan tanah palsu. Barang bukti yang diamankan salah satunya adalah surat tanah yang digunakan DM untuk menggugat MCP di sidang perdata. 

“Surat di sidang perdata itu tidak tercatat untuk membuat SHGB (sertifikat hak guna bangunan),” ujar dia. 

Kepolisian, sambung Yusri, tengah mengejar seorang buron yang berperan sebagai pengacara dari kedua mafia itu, yakni AM. 

“Tersangka DM dan MCP dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan 266 KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman penjara 7 tahun,” katanya. 

Sebelumnya PN Tangerang sempat mengeluarkan surat pelaksanaan pengosongan lahan dengan nomor W29.U4/4151/HT.04.07/VIII/2020. Lahan yang harus dikosongkan, tercantum dalam surat itu, yakni lahan 45 hektar yang disengketakan. 7 Agustus 2020, pada hari pengosongan, Kantor Kecamatan Pinang digeruduk massa yang berasal dari kelompok yang tidak terima atas keputusan hakim terkait sengketa lahan. Namun, belum sempat masuk ke halaman kantor, massa yang diduga dari pihak yang kalah dalam sengketa berhasil ditertibkan oleh petugas. (**/redaksi)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel