Aturan Ibadah Di Tangsel, Buka On The Road Dilarang

 
                      Airin yang tandatangani SE

 Cipasera - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) mengeluarkan Surat Edaran yang terkait ibadah Ramadhan di tengah pandemi Corona. Sejumlah acara kegiatan sahur on the road (SOTR) dan buka puasa on the road dilarang.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran bersama Walikota Tangerang Selatan dengan Majelis Ulama Indonesia Kota Tangerang Selatan nomor: 338/128/ Dispar dan nomor: A.017/XVI-08/SE/III/2021. Surat ditandatangani Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany dan Ketua MUI Tangerang Selatan M Saidih.

Pada salah satu poin surat edara tersebut dinyatakan buka puasa on the road dilarang sepenuhnya.

"Dilarang mengadakan acara buka puasa on the road atau sahur on the road," bunyi poin 5 dalam SE tersebut seperti dilihat detikcom, Senin (12/4/2021).

Kemudian Pemkot Tangsel juga mengatur terkait ibadah salat tarawih secara berjamaah paling banyak 50 persen kapasitas masjid atau mushala. Masyarakat juga diminta membawa mukena dan sajadah masing-masing.

"Shatat fardu lima waktu, tarawih dan witir secara berjama'ah serta tadarus Al-Ouran dan iktlkaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen (lima puluh persen) dari kapasitas masjid/mushala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antar jamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing," bunyi poin 7a.

Berikut Imbauan pelaksanaan ibadah ramadhan dan ldul Fitri 1 Syawal 1442 H saat Pandemi COVID-19 di Tangsel:

1. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar'i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadhan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama.

2. Umat Islam agar memperbanyak amal ibadah, infak dan sodakoh guna mendapatkan Ridho Allah SWT.

3. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.

4. Dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen (lima puluh persen) dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

5. Dilarang mengadakan acara buka puasa on the road atau sahur on the road.

6. Pengurus dan pengelola masjid/mushala wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan serta mengumumkan kepada seluruh jama'ah tentang penerapan protokol Kesehatan selama beribadah, seperti melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/mushala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, serta setiap jamaah membawa sajadah mukena masing-masing.

7. Pengurus masjid/mushala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:

a. Shatat fardu lima waktu, tarawih dan witir secara berjama'ah serta tadarus Al-Ouran dan iktlkaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen (lima puluh persen) dari kapasitas masjid/mushala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antar jamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing.

b. Pengajian/ceramah/taushiyah/kultum ramadan dan kuliah subuh paling lama dengan durasi waktu 15 (lima belas) menit.

c. Peringatan Nuzulul Quran di masjid/mushala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah jamaah paling banyak 50 persen (lima puluh persen) dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat dan dapat dilaksanakan sampai dengan pukul 23.00 WIB.

8. Peringatan Nuzulul Qur'an yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dengan pembatasan jumlah jamaah/audiens paling banyak 50 persen (lima puluh persen) dari kapasitas tempat lapangan, dengan menjaga jarak aman 1 meter antar jamaah/audiens serta dapat dilaksanakan sampai dengan pukul 23.00 WIB.

9. Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan suci Ramadan, segenap umat Islam dan para mubaligh/penceramah agama agar menjaga ukhuwwah islamiyah. ukhuwwah wathaniyah dan ukhuwwah bashariyah serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapal mengganggu persatuan umat.

10. Para mubaligh penceramah agama diharapkan berperan memperikuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan AJ-Quran dan As-sunnah.

11. Vaksinasi COVID-19 dapat dilakukan di bulan Ramadhan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 Saat berpuasa, dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya.

12. Kepada Umat Islam agar membayar Zakat Fitrah mulai awal bulan Ramadhan, melalui BAZNAS Kota Tangerang Selatan atau unit pengumpul zakat (UPZ) di wilayah masing-masing dengan jumlah seberat 2,5 kg atau 3,5 liter beras atau uang sebesar Rp. 35.000 (tiga puluh lima ribu rupiah) s.d Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) per orang dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kontak langsung dengan amil serta dilarang melakukan pengumpulan orang massa.

13. Kepada amil zakat (BAZNAS, UPZ dan LAZ) dan Umat Islam dalam menyalurikan zakat, infak dan sodakoh (ZIS) agar memperhatikan protokol kesehatan dan dilarang melakukan pengumpulan orang massa.

14. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infaq, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Lembaga Ama Zakat (LAZ) dan Umat islam yang membayar zakat dilakukan dengan memperhatikan protokol Kesehatan dan dilarang melakukan pengumpulan orang massa.

15. Kegiatan takbir menyambut idul fitri agar dipusatkan di masjid atau mushola dengan tetap menerapkan protokol kesehatan serta membatasi kapaitas jamaah paling banyak 50 persen dari daya tampung kapasitas masjld mushola serta dilarang mengadakan kegiatan takbir keliling atau pawai obor.

16. Dilarang membuat, mendistribusikan, menjual belikan, menyalakan dan membunyikan petasan, kembang api dan sejenisnya.

17. Shalat ldul Fitri 1 Syawal1442 H/2021 dapat dilaksanakan di masjid, mushola atau di lapangan terbuka secara berjamaah dengan membatasi jumlah kapasitasnya paling banyak 50 persen dari daya tampung/kapasitas maksimal masjid, mushola atau lapangan dengan mengatur jumlah serta jaraknya dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, kecuali jika perkembangan COVID-19 semakin negatif (menagalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Satuan Tugas COVID-19 Kota Tangerang Selatan.

18. Pengurus masjid, mushola dan atau panitia penyelenggara Shalat ldul Fttri 1 Syawal 1442 H/2021 wajib :

a. Mengatur dan membuat tanda batas antar jamaah alur tracking line keluar masuk jamaah ke dalam dan keluar dari masjid mushola atau lapangan serta mengatur agar tidak terjadi kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan shalat ldul Fitri.

b. Mengumumkan dan mengimbau penerapan protokol kesehatan kepada jamaah sebelum pelaksanaan salat ldul Fitri dan setelah pelaksanaan Khotbah ldul Fitri untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat antara lain tetap memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, tidak bersalaman satu sama lain secara bersentuhan fisik, berkerumun, serta segera pulang setelah pelaksanaan Shalat ldul Fitri.

19. Kegiatan halal bihalal atau silaturahim yang lazim dilaksanakan selama Hari Raya ldul Fitri dilakukan secara terbatas dengan membatasi jumlah kapasitas jamaah atau peserta paling banyak 50 persen dari daya tampung kapasitas maksimal ruangan/gedung serta tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

20. Kepada Organisasi Masyarakat, LSM dan masyarakat Umum lainnya agar tidak melakukan sweeping, ataupun tindakan anarkis dan sebagainya terhadap tempat-tempat hiburan dan usaha kepariwisataan, serta mempercayakan penanganan kondusifitas suasana bulan suci Ramadhan kepada aparat terkait, dengan tetap berperan serta dalam memberikan laporan dan hasil pemantauan apabila ditemukan pelanggaran kepada pihak yang berwenang.(red/detik).

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel