41 Perusahaan Penunggak BPJS Dipanggil Kejaksaan Serang
Cipasera - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten, memanggil sebanyak 41 perusahaan yang menunggak pembayaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, guna meminta pertanggungjawabannya terhadap kelalaian membayar hak pekerja.
"Kami atas dasar data yang disampaikan BPJAMSOSTEK Cabang Serang bahwa ada 41 perusahaan yang masih menunggak pembayaran iuran, dan atas data tersebut kami menyurati seluruh perusahaan tersebut untuk datang ke kantor kami untuk minta penjelasannya kenapa sampai menunggak," kata Kasi Datun Kejari Serang I Made Agus P Adnyana SH MH kepada wartawan, Senin.
Pemanggilan dilakukan dua tahap. Tahap pertama sebanyak 21 perusahaan yang berlangsung saat ini (Senin, red), dan tahap kedua 20 perusahaan pada minggu depan.
Made mengatakan, 41 perusahaan yang masih "membandel" dalam menunaikan kewajibannya itu diminta untuk segera melunasi seluruh iuran pekerja yang masih tertunggak. Bisa melalui Kajari atau langsung ke Kantor BPJAMSOSTEK terdekat.
"kami tidak main-main dalam menangani kasus BPJS Ketenagakerjaan ini. Karena yang memerintahkan langsung presiden melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek)," kata Made.
Oleh sebab itu, kata Made, bagi perusahaan yang masih merasa keberatan membayar seluruh iuran tertunggak, diberi toleransi untuk mencicilnya sesuai dengan kemampuan perusahaan sebanyak yang disepakati antara perusahaan bersangkutan dengan pihak BPJAMSOSTEK.
"Kami memaklumi dalam suasana Covid-19 ini, hampir semua perusahaan terdampak, namun hak pekerja ini harus pula diperhatikan serius, karena mereka sudah membayarnya melalui pemotongan gaji tiap bulannya," kata Made. "Jadi, tidak ada alasan tidak bisa membayarnya, karena pekerja sudah membayar iurannya," kata Made lagi.
Sementara itu, Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Serang Didin Haryono mengatakan sangat merugikan bagi pekerja/karyawan bila perusahaan tidak menyetorkan iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) tepat waktu, bahkan sampai menunggak beberapa bulan.
"Kalau ada klaim dari pekerja minta biaya pengobatan karena mengalami kecelakaan kerja, atau sampai meninggal dunia yang seharusnya mendapatkan santunan kematian, kami tentu tidak bisa memenuhi permintaannya sebab iurannya belum dibayarkan oleh perusahaan bersangkutan," kata Didin.
Oleh sebab itulah, kata Didin, pihaknya mengimbau kepada seluruh perusahaan agar tidak "melalaikan" kewajiban karyawan, apalagi uang gajinya sudah dipotong untuk membayar iuran BPJS tersebut.(Ant)