Polisi Ringkus Pencuri Di Maja. Empat Lainnya Buron
Pelaku saat di Polres Tangerang
Cipasera- Polisi meringkus pelaku pencurian dengan modus pembobolan rumah di Kampung Nagrak, Desa Bantar Panjang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Salah seorang pelaku yang sudah dibekuk adalah seorang pria berinisial H ( 46) warga Desa Parung Sari, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak.
"Tersangka H ditangkap saat bersembunyi di daerah Maja, Kabupaten Lebak," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Selasa (2/3/2021).
Wahyu menerangkan, tersangka H bersama empat rekannya membobol rumah untuk melakukan pencurian handphone, dengan cara congkel jendela.
"Pemilik rumah saat bangun terkejut tiga HP anaknya hilang. Korban pun kemudian melihat ada bekas jendela kamarnya di congkel”, ujar Wahyu.
Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polresta Tangerang. Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan. Pada Rabu (24/2/2021), Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Tangerang mendapatkan informasi keberadaan pelaku.
Tim langsung bergerak mengejar dipimpin Kanit IV Ranmor Ipda Muhammad Andrian dan Kasubnit IV Ranmor Ipda Prasetya Bima Praelja. Tim kemudian berhasil menangkap t H. Saat dilakukan penggeledahan di tempat persembunyian, didapati barang bukti 1 unit sepeda motor, 1 unit ponsel yang sudah teridentifikasi milik korban dan satu linggis.
"Tersangka H mengakui telah melakukan pencurian dengan modus membobol rumah bersama 4 orang rekannya," terang Wahyu.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Tangerang untuk penyelidikan lebih lanjut. Sedangkan 4 tersangka lain yang sudah diketahui identitasnya sedang dalam pengejaran dan sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Dikatakan Wahyu, tersangka H sebelumnya sudah ditetapkan sebagai DPO Polsek Balaraja Polresta Tangerang untuk kasus pencurian kendaraan bermotor. Tersangka diketahui telah melakukan tindak pidana pencurian 5 unit mobil pick up. Untuk kejahatan pembobolan rumah. Tersangka mengaku sudah 8 kali melakukannya. H dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Red/hm)