KPU Serang Jadi Juara, Bupati Tatu Apresiasi
Cipasera - Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengapresiasi KPU Kabupaten Serang yang telah meraih penghargaan dan menjadi juara terbaik se Provinsi Banten.
"Saya secara pribadi dan atas nama Pemkab Serang mengucapkan selamat kepada KPU Kabupaten Serang yang berhasil meraih juara umum KPU se-Provinsi Banten," kata Tatu saat memberikan sambutan pada Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 Periode Maret, di salah satu hotel di Serang, Senin (15/3).
Adapun juara yang diraihnya yaitu, juara dua pengelolaan kepegawaian, juara satu pengelolaan Badan Ad Hoc pemilihan serentak tahun 2020.
Kemudian juara terbaik satu kategori laporan keuangan satuan kerja sebagai penyelenggara Pemilu 2020.
Selain itu KPU Kabupaten Serang juga meraih juara dua kategori pengelolaan barang milik negara KPU se Provinsi Banten, juara terbaik tiga pengelolaan logistik pemilu, dan juara terbaik tiga satuan kerja dalam penyusunan dan pemutahiran daftar pemilih Pemilu Serentak 2020.
"Apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya serta ucapan terimakasih kepada KPU dan jajarannya," kata Bupati Tatu.
Dalam kesempatan itu bupati juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh elemen masyarakat dan juga steakholder, karena pelaksanaan pemilu di Kabupaten Serang berjalan lancar dan aman.
"Alhamdulillah berkat kerjasama dan koordinasi yang baik antara KPU, Bawaslu dan jajaran Pemda Kabupaten serang serta TNI dan Polri yang telah memastikan pemilu berjalan aman," kata Tatu.
Ucapan terimakasih juga disampaikan Tatu kepada KPU yang telah melaksanakan rapat koordinasi dengan tetap berpedoman protokol kesehatan.
"Saya berharap rapat koordinasi ini berjalan lancar, dan saya juga menyarankan kepada Ketua KPU agar pemutahiran data bisa dilaksanakan dengan disdukcapil setiap tiga bulan, karena pelaksanaan pilkades di Kabupaten Serang basis datanya juga dari sini," katanya.
Dalam rapat yang juga diikuti secara virtual oleh 326 kepala desa se Kabupaten Serang itu dilakukan juga penandatanganan kerjasama antara KPU dan Pemda Serang.
Rapat juga membahas berbagai tanggapan dan masukan terkait pemilih yang belum terdaftar dalam DPT atau ditemukan pemilih sudah TMS yang masih terdaftar dalam DPT atau perbaikan data pemilih.
Dimana pemilih dapat mengisi formulir tanggapan yang terlampir dengan disertai salinan KTP-el, Suket, Kartu Keluarga atau dokumen lainnya untuk diserahkan ke KPU.(Ant)