Ingin Balas Dendam, 15 Orang Geng All Star Serang Jadi Tersangka.
Cipasera - Hasil pengembangan video viral gerombolan geng bermotor bawa senjata tajam, 19 orang diamankan polisi.
"Kami telah mengamankan 19 Orang, termasuk ketuanya yang melakukan penghasutan, "kata Kabidhumas Polda Banten Edy Sumardi.
Edy Sumardi menyatakan, untuk Ketua Gerombolan Pemuda Bermotor A (22) dijadikan tersangka dikenakan Pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara. A merupakan security salah satu perusahaan di Serang.
"Selain itu ada 4 Orang yaitu EK (17 thn), MR (19 thn), (AEG) (16 thn), dan (ED) (20 thn) atas perbuatannya dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara, " tambah Edy Sumardi.
Sementara dijelaskan pula untuk 10 Orang lainnya dikenakan Pasal 11 Ayat 1 Perda No 1 Thn 2021 Tentang Penanggulangan Covid 19 AA (22 thn), FM (19 thn), PDP (18 thn), SR (19 thn), CP (15 thn), AP (17 thn), ARH (18 thn), RS (18 thn), S (18 thn), ZA (17 Thn) dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun penjara
"Ada empat orang yang jadi saksi. Status tersebut setelah yang bersangkutan diselidiki, tidak berada di TKP, yakni DAS (22 thn), NI (21 thn), IR (23 thn), dan AZ (17), " ungkap Edy, Selasa 9/3/2021
Edy Sumardi menjelaskan, di dalam video yang viral di medsos tersebut terlihat sekelompok pemuda bermotor lebih kurang sekitar 100 orang dengan menggunakan sepeda motor dan mengacung-acungkan senjata tajam. Hal itu tentunya mengganggu Kamtibmas wilayah hukum Polda Banten khususnya wilayah kota Serang.
"Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik, modus operandinya adalah rencananya aksi balas dendam. Sekitar 2 bulan yang lalu, ada kelompoknya yang akan dianiaya atau dibacok. Merespon dari kejadian tersebut mereka merencanakan untuk balas dendam dengan komunikasi melalui grup media sosial namanya All star," tutup Edy. (Red/*