Delapan Motor dan Dua Penggasak Diamankan di Cilegon
Cipasera - Polisi mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dengan mengamankan barang Bukti 8 Kendaraan bermotor.
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengatakan, pihaknys telah mengamankan 2 tersangka di dua tempat berbeda, yaitu kecamatan Cinangka dan Kecamatan Pulomerak, Banten.
“Bermula dari laporan warga yang kehilangan kendaraannya, lalu kemudian dilakukan peyelidikan. 2 orang tersangka I dan G diamankan dengan 8 unit roda dua sebagai barang bukti hasil curian," kata Sigit, Senin, 8/3/2021.
Sigit menjelaskan, modus operandi yang dilakukan para tersangka dengan merusak kunci motor dengan menggunakan batang besi yang dipipihkan, dan 1 kunci ring ukuran 8”
“Para tersangka mengakui bahwa telah melakukan Curanmor +/- 8 TKP di daerah Hukum Cilegon antara bulan Januari 2021 S/d bulan Februari 2021 para tersangka dijerat pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ujar Sigit.(red/bhm)