Anggota Dewan Banten Ingin Demo Kalau Perpres Miras Masuk Banten
Ilustrasi minum alkohol
Cipasera - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten Partai Demokrat M. Nawa Said Dimyati menyayangkan adanya peraturan presiden (Perpres) yang mengatur perizinan investasi bagi industri minuman keras.
“Pemerintah jangan hanya beralibi tentang ekonomi akan tetapi juga mementingkan dampak positif dan negatif dari investasi,” ujar mantan aktivis mahasiswa di Kota Serang, Senin (1/3/2021).
Seperti dilansir berbagai media, Jokowi telah menandatanfani Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021 yang mengatur perizinan investasi bagi industri miras di Papua, Bali, Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara.
Perpres itu merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Berdasar Perpres itu, industri miras dapat investasi dari berbagai sumber baik investor asing maupun investor domestik. Selain itu, dengan izin tersebut koperasi hingga UMKM juga dapat menyuntikkan investasi kepada industri miras.
“Betul jika investasi miras diperbolehkan akan berdampak pada ekonomi, akan tetapi juga harus dilihat dampak negatifnya. Kemarin saja ada kasus penembakkan yang terjadi di sebuah cafe di Jakarta Barat, yang menewaskan 3 orang dan salah satunya anggota TNI,” ungkap Nawa atau lebih akrab Cak Nawa.
Pendapatan negara kita itu, kata Nawa, paling mendominasi dari sektor pajak, dan itu yang membayarnya masyarakat atau Wajib Pajak (WP). Artinya, pabrik miras akan membebankan pajak kepada WP atau pengguna miras.
Kata Nawa Said, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Pemeritah saat ini cenderung berkurang, jangan sampai pemerintah terus-terusan membuat rakyatnya kecewa.
“Jelas ada yang pro dan ada yang kontra, tapi saat ini masyakat banyak yang merasa bahwa Pemeritah tidak pro dengan rakyatnya, kepercayaan itu harus dibangun kembali,” ujarnya.
Nawa Said juga mempertanyakan alasan yang kongkret dari presiden yang telah membuat Perpres yang mengatur investasi miras. “Alasannya apa? Untuk apa juga? Kan harus dilihat mudharatnya juga, kalau itu turunan dari undang-undang berati undang-undang itu tidak melihat mudharatnya,” ungkapnya.
Kata Nawa, dalam Perpres itu hanya ada empat daerah yang diizinkan. Namun jika Banten ke depannya diizinkan, ia menegaskan dirinya siap pimpin aksi unjuk rasa atau demo ke Istana Jakarta.
“Ulama pasti pada tidak setuju. Dan saya sebagai wakil rakyat di Banten jika ke depannya Banten juga diizinkan, saya akan angkat toa memimpin demo ke Istana,” tutur Cak Nawa. (Red/*)