AHY dan Tiga Pengurus Teras Partai Demokrat Dilaporkan Ke Bareskrim
Cipasera - Mantan Ketua DPR - RI, Marzuki Ali menyeret Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Bareskrim Polri, Kamis 4/3/2021.
Kuasa hukum Marzuki Alie, Rusdiansyah mengatakan, ia datang mewakili Marzuki Alie melaporkan empat pengurus partai Demokrat dan satu kader bukan dari pengurus.
"Salah satu yg akan kami laporkan AHY," kata Rusdiansyah kepada wartawan di Bareskrim Polri.
Rusdiansyah mengatakan dirinya melapor dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah.
Ada yang menjadi dasar Marzuki Alie membuat laporan ke Bareskrim, yang pertama Marzuki Ali dituduh melakukan upaya kudeta terhadap kepemimpinan PD.
"Sampai detik ini pihak-pihak yang mengatakan begitu belum bisa membuktikan di mana, kapan Pak Marzuki bertemu dengan siapa, ingin melakukan kudeta," kata Rusdiansyah.
Menurut Rusdiansyah, Marzuki Alie sebagai pribadi sudah menyampaikan kepada pihak-pihak PD untuk tidak sembarangan menuduh, meskipun dirinya sebelum dipecat hanya sebagai anggota biasa, tapi pernah menjabat sebagai Ketua DPR dan mantan Sekjen Partai Demokrat.
"Dan beliau juga harusnya bisa dihubungi, tidak ada proses tabayyun terhadap diri beliau," katanya.
Hal tersebut, lanjut Rusdiansyah, telah disampaikan oleh Marzuki untuk mengklarifikasi, tetapi itu tidak dilakukan. Karena pada tanggal 24 Februari 2021, Partai Demokrat menyampaikan kepada media akan memecat kader PD yang berkhianat.
Pemecatan itu dilakukan tanggal 26 Februari 2021. Sehari sebelum pemecatan, PD menyampaikan ke media bahwa Marzuki Alie dipecat secara tidak hormat.
"Padahal di surat keputusan pemberhentian klien saya tidak ada kata-kata seperti itu," katanya pula.
Dasar kedua laporan itu, judul rilis (keterangan pers) terkait pemecatan bertuliskan "Demokrat memecat pengkhianat partai". Padahal, lanjut Rusdiansyah, di kop surat keputusan pemberhentian tidak ada kata-kata demikian.
"Tiga hal inilah yang melatarbelakangi kami hari ini sampai ke Bareskrim, keinginan Marzuki tidak ada keinginan untuk menghukum tidak ingin memenjarakan orang, tapi ada kepastian bisa dihadirkan bukti-bukti terhadap tuduhan-tuduhan yang disampaikan ke beliau," kata Rusdiansyah.(red/ant)