Potensi PAD Tangsel Dari Air Tanah Miliaran Belum Digarap
Cipasera - Tim Penelitian dan Pengembangan (Litbang) PWI Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menemukan adanya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada sektor pajak air tanah yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah.
Temuan itu mengacu pada hasil kajian atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Banten tahun anggaran 2019.
Besarnya angka potensi PAD yang belum dimaksimalkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel itu, didapat oleh tim Litbang PWI Tangsel berdasarkan perhitungan yang dilakukan dengan mengacu pada peraturan-peraturan terkait.
Dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2016, dan Peraturan Gubernur Banten Nomor 35 Tahun 2018, tim Litbang PWI Tangsel melakukan perhitungan besaran nilai pajak, pada salah satu perusahaan yang terdapat pada LHP BPK 2019.
“Kita ambil contohnya PT Indah Kiat Pulp & Paper yang masuk kedalam kelompok 2 dalam pengusahaan dan pemanfaatan air tanah. Dari hasil perihitungan yang kita lakukan, dapat diperkirakan besaran nilai pajak perusahaan tersebut kurang lebih 7 juta rupiah per bulannya, lalu tinggal kita kalikan saja per tahunnya berapa. Inikan sudah jelas angka potensinya,” ujar Ahmad Ghozali Mukti, mewakili tim Litbang, di sekretariat PWI Tangsel, Minggu (21/2/2021).
Lebih lanjut, Ghozali mengungkapkan, jika mengacu pada Pergub 35 tahun 2018, dari sebelas perusahaan yang belum ditetapkan Wajib Pajak Daerah (WPD), terbagi ke dalam masing-masing kelompok pada komponen peruntukan dan pengelolaan air tanah.
“Dari sebelas itu, ada empat perusahan masuk dalam kelompok 2, empat perusahaan lain masuk dalam kelompok 5, dua perusahaan masuk kelompok 3, dan satu lagi belum diketahui masuk ke kelompok yang mana. Ini artinya sudah jelas bisa kita hitung besaran nilai pajak yang harus dibayarkan,” katanya.
Di sisi lain, Ghozali mengatakan bahwa terdapat sebelas perusahaan yang sudah ditetapkan WPD, namun belum memiliki Surat Izin Pengusahaan Air (SIPA).
“Ini yang menjadi pertanyaan kami, bagaimana menentukan nilai pajaknya sementara volume air yang diambil dan kelompok komponen peruntukan dan pengelolaan air belum diketahui dengan pasti. Di sisi lain, pajaknya sudah dipungut oleh Pemkot Tangsel,” tukasnya.
Terlebih, menurut Ghozali, ada 131 pengusahaan air tanah oleh perusahaan swasta yang belum mempunyai SIPA dan ada 219 WPD yang masa berlaku SIPA nya sudah habis.
“Pertanyaannya dari 131 titik pengusagaan air yang belum memiliki SIPA, apakah sudah ditetapkan sebagai WPD? Dan ada 219 WPD yang SIPA nya kadaluarsa. Inikan perlu dilakukan pengecekan langsung ke lapangan untuk mengetahui fakta yang sebenarnya, dan tim Litbang PWI Tangsel akan terjun langsung melakukan penelusuran,” pungkasnya. (*)