Pengedar Obat G Ditangkap di Pandeglang
Cipasera - Kasus tindak pidana penyalahgunaan obat keras di Desa Gunung Batu Kecamatan Munjul Kab. Pandeglang diungkap polisi Pandeglang, Senin (15/2/2021)
Kapolres Pandeglang AKBP Hamam Wahyudi kepada awak media Rabu (17/2/2021) mengatakan, penangkapan S (40) ini bedasarkan laporan masyarakat Nomor : LP-A/ 45/RES.4.2/II/2021/Resnarkoba tanggal 16 Februari 2021.
"Kemudian anggota Polres Pandeglang langsung menindaklanjuti laporan tersebut, dan berhasil mengamankan S (40) warga Kec. Munjul Kab. Pandeglang, " kata Hamam Wahyudi
Hamam Wahyudi menjelaskan hasil dari penangkapan, petugas melakukan penggeledahan badan ditemukan 1 (satu) buah kotak warna hitam yang berisi 16 (enam belas) butir obat tablet merk Hexymer yang disimpan di saku celana dan uang hasil penjualan Rp. 70.000,-
"Selanjutnya di dalam box motor ditemukan BB (barang bukti) berupa obat keras merk Hexymer sebanyak 532 (lima ratus tiga puluh dua) butir sehingga total keseluruhan BB berjumlah 548 (lima ratus empat puluh delapan) butir obat dengan merk Hexymer dan menurut pengakuan pelaku, BB obat keras jenis Hexymer, " ujar Hamam Wahyudi
Hamam Wahyudi menyampaikan bahwa obat-obatan terlarang menurut keterangan S (40) didapatkan dari SN yang masih dalam proses pengembangan dan pengejaran.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 197 Junto Psl 106 ayat (1) subsider Pasal 196 Junto 98 ayat (2), (3) UU. RI. No. 36 tahun 2009, tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar, " ujar Hamam Wahyudi.(red/hms)