Pemprov Banten Akan Beri Tambahan Honor Satgas Covid 19
Rina Dewiyanti
Cipasera - Pemerintah Provinsi Banten mengalokasikan anggaran untuk insentif bagi Tim Penanganan COVID-19 atau Satgas Penanganan COVID-19. Pengalokasian anggaran itu sesuai dengan Surat Menteri Dalam Negeri tentang Tambahan Penghasilan ASN.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Banten, Rina Dewiyanti di Serang, Selasa, (16/2/2021) mengatakan, sebagaimana diatur dalam Surat Mendagri Nomor 900/5663/SJ tentang Tambahan Penghasilan ASN Pemerintah Daerah Tahun 2021. Pemerintah Daerah boleh memberikan honor kepada para anggota Satgas.
Ia mengatakan dalam poin 3 Surat Mendagri tentang Tambahan Penghasilan ASN disebutkan, pertama, alokasi anggaran TPP sama dengan tahun anggaran sebelumnya. Kedua, alokasi anggaran TPP sebagaimana dimaksud huruf a, dapat melebihi alokasi anggaran TPP tahun sebelumnya, sepanjang merupakan hasil realokasi anggaran belanja pegawai dalam APBD Tahun Anggaran 2020 antara lain, honorarium, uang lembur, dan/atau kompensasi yang diatur lain dalam peraturan perundang-undangan yang diterima pegawai ASN pada Tahun Anggaran 2020.
"Dalam poin berikutnya juga disebutkan, pemberian TPP berdasarkan kriteria kondisi kerja kepada perangkat daerah yang terkait langsung dalam upaya pencegahan dan penanganan COVID-l9, meliputi SKPD yang melaksanakan urusan kesehatan, SKPD yang melaksanakan urusan pengawasan, SKPD yang melaksanakan urusan pengelolaan keuangan, SKPD yang melaksanakan urusan perencanaan daerah, SKPD yang melaksanakan urusan trantibumlinmas, dan SKPD lainnya sesuai dengan kebijakan Kepala Daerah," kata Rina.
Menurutnya, Pemprov Banten juga sudah melaksanakan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 440/5184/SJ tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan COVID-19. Pembentukan Satgas yang mengacu pada SE tersebut memiliki tugas dan fungsi lebih luas, seperti penambahan tugas membantu pemulihan ekonomi, melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.130-Huk/2020 tanggal 3 April 2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Provinsi Banten.
Dalam SE yang ditandatangani Mendagri Muhammad Tito Karnavian disebutkan, dalam rangka penanganan COVID-19 nasional sebagai tindaklanjut Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, meminta Gubernur, Bupati dan Walikota membentuk Satgas Penanganan COVID-19 tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
"Gubernur dan Bupati/Walikota dalam hal ini langsung menjadi ketua atau tidak dapat didelegasikan kepada pejabat lain," katanya.
Adapun tugas Satgas di daerah meliputi, melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan COVID-19 di daerah, menyelesaikan permasalahan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan COVID-19, melakukan pengawasan, pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan menetapkan dan melaksanakan kebijakan serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 di daerah.
Adapun komando dan kendali penanganan Covid-19 berada di bawah Kasatgas Penanganan Covid-19 Nasional/Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).(ant)