Jambret Di Kronjo Ditangkap. Sempat Kejar- Kejaran Dengan Warga
ilustrasi
Cipasera - Seorang pria berinisial SF (33) diringkus polisi lantaran melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau jambret.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, peristiwa bermula saat korban Sukiyah (35) warga Kampung Kirabun, Desa Kosambi Dalam, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang mengendarai sepeda motor bersama anaknya di Jalan Raya Pagenjahan, Desa Pagenjahan, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Jumat (12/2/2021).
"Saat melintas di lokasi kejadian, korban dipepet pelaku yang juga menggunakan sepeda motor," kata Wahyu, Sabtu (13/2/2021).
Pelaku kemudian dengan paksa menjambret kalung yang dikenakan korban di leher. Setelah berhasil menjambret, pelaku menendang korban hingga korban tidak dapat mengendalikan sepeda motor lalu kemudian tersungkur.
"Pelaku lalu melarikan diri membawa kalung emas korban yang diperkirakan seharga Rp. 8.890.000," ujar Wahyu.
Korban kemudian berteriak meminta pertolongan. Anggota Polsek Kronjo bersama warga kemudian berusaha mengejar pelaku. Setelah terus dikejar, pelaku akhirnya berhasil ditangkap. Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Kronjo untuk menjalani pemeriksaan.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman paling lama 9 tahun penjara karena dijerat Pasal 365 KUHP. Wahyu pun mengimbau masyarakat untuk selalu waspada saat berkendara dan diimbau untuk tidak menggunakan perhiasan mencolok.
"Kasusnya masih terus didalami guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain," pungkasnya.(Ris)