Harley Davidson Dilimpahkan Ke Kejaksaan Tangerang. Suami Iis Dahlia Jadi Saksi
Barang bukti diperiksa Bea Cukai tempo hari
Cipasera - Berkas perkara terdakwa dan barang bukti kasus penyelundupan sepeda motor harley davidson dari Prancis dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang setelah satu tahun.Rabu,3/2/2021
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Raden Bayu Sutopo ada 15 bok sepeda motor tahun 80-an yang sudah diurai menjadi satu unit sepeda motor merk Harley Davidson.
Didampingi Jaksa Eka dari Kejaksaan Tinggi Banten, Raden Bayu Sutopo juga mengatakan, selain barang bukti, dilimpah pula tersangka IGN (I Gusti Ngurah Askhara Danaputra alias Ari Askhara) dan IJ (Iwan Joeniarto), mantan Direktur Utama dan Direktur Operasional Garuda.
“Kedua tersangka masih diperiksa tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Kota Tangerang,” tutur Jaksa Eka.
Eka menyebut, para tersangka akan dijerat Pasal 102, huruf e UUD No. 17 tahun 2006 atas perubahan No. 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan jo pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP. Kedua Pasal 103 huruf a dengan ancaman penjara 10 tahun.
Para tersangka diduga menyelundupkan barang 15 bok ketika terbang dari, Paris, Prancis dalam pengiriman pesawat air bus yang baru dibeli. Pesawat tersebut mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pada awal Desember 2019.
Motor Harlye Davidson yang diselundupkan seharga Rp 200 sampai Rp300 juta. Sementara dua unit sepeda merk Brompton seharga Rp 75 juta per unit, tidak turut dalam berkas. Demikian pilotnya yang juga suami penyanyi Iis Dahlia, hanya menjadi saksi. (Red/t)