Gembongnya Tewas, Tiga Residivis Curamor Diringkus Polisu
Cipasera-Komplotan residivis pencurian dengan pemberatan yang biasa beroperasi di Banten diringkus polisi.
Kabidhumas Kombes Pol Edy Sumardi menyampaikan, empat tersangka yang diamankan berdasarkan laporan pencurian kendaraan roda dua dan empat di Pandeglang dan Kota Serang, yaitu FS (45), N (38), MR (34), dan satu tersangka penadah SF (30).
"Komplotan Residivis ini diamankan setelah aparat dapat laporan pencurian di komplek Untirta Permai Banjar Agung Kec.Cipocok Jaya Kota Serang, 5 /2/2021. Team Resmob Polda Banten langsung melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan diketahui, FS di daerah Kramatwatu lalu berhasil kabur di daerah Cikande, "ujar Edy Sumardi kepada wartawan, Senin (8/2/2021) Pagi
Lebih lanjut Edy Sumardi mengatakan, 6 Februari 2021 pukul 02.00 WIB Polisi menggerebek sebuah kontrakan di Jayanti, Kab Tangerang yang diindikasi jadi markas mereka. Di sana kemudian diamankan tersangka N (38), MR (34), dan satu tersangka penadah SF (30).
"Dari tempat tiga pelaku ini petugas mengamankan barang bukti 1 unit Honda Vario Warna Hitam, 1 unit Honda Beat Digital Warna Putih, 1 unit mobil suzuki futura putih, 7 unit Hp, buku kir mobil Suzuki, BPKB motor honda, dan 2 buah dompet, " ujar Edy Sumardi.
Menurut Dirreskrimum Kombes Pol Martri Sonny, dari hasil interogasi 3 Pelaku, FS (45) yang merupakan gembong dari pencurian ini telah kabur ke Kecamatan Kibin di rumah istrinya pertamanya. Tim langsung melakukan pengejaran ke sana.
"Saat akan diamankan di rumahnya, FS (45) ini mencoba melarikan diri dengan membawa senjata api. Pelaku juga melakukan perlawanan dengan menembaki petugas, kami terpaksa melakukan tindakan tegas melumpuhkan FS (45) dan berhasil diamankan. Lalu Pelaku dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan tindakan medis tapi nyawanya tidak bisa diselamatkan," ujar Martri Sonny
Lebih lanjut Martri Sonny mengatakan, hasil interogasi ke kelompok ini diketahui bahwa mereka telah melakukan pencurian sejak Januari 2020 hingga Januari 2021 di 24 lokasi berbeda di wilayah Polda Banten.
"Dari tersangka FS (45) diamankan berbagai barang bukti yaitu 1 Unit Mobil Avanza Hitam, 1 Buah Hp Nokia Warna Biru Tua, 1 Pucuk Senjata Api Rakitan Jenis Rev Dengan 4 Peluru Dan 1 Selongsong,8 Buah Mata Kunci T 3 Buah Tang, 5 Buah Obeng, 10 Buah Kunci Pas, 5 Buah Soket, 2 Buah Isolasi Item, 1 Buah Kampak Besi Kecil, dan 2 Buah Pisau," Kata Martri Sonny
Martri Sonny menyampaikan untuk Untuk tersangka N (38), MR (34) akan dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan SF (30) dikenakan pasal 481 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Red/hms)