Berkas Pemalsuan AJB Tanah Dilimpahkan Ke Kejaksaan
Cipasera- Setelah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan AJB nomor 231/2019 tanggal 11 Februari 2019 atas tanah seluas 2.676 meter persegi blok 001 yang dimiliki Apipah (53) warga Kampung Kramat, di Desa Sindangheula Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang; Polda Banten Serahkan berkas perkara mafia tanah ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (22/2/2021).
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny mengatakan, tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka yaitu JS (46) yang merupakan ASN staf Ekbang Kecamatan Pabuaran, kemudian SD (49) pemberi blangko AJB sekaligus pembeli dan LJ (61) yang mengaku sebagai ahli waris telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten.
"Iya bener pada Senin, 22 Februari 2021 pukul 10.00 wib Penyidik Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Banten telah melaksanakan Tahap I, mengirim berkas perkara tersangka ke Kejaksaan Tinggi Banten,"ujar Martri Sonny
Menurut Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi, ketiga tersangka yang sebelumnya dijerat dengan pasal berbeda. SJ dijerat pasal 263 ayat 1 dan atau pasal 264 ayat 1 KUHP. Tersangka SD dijerat pasal 263 ayat 2 dan atau 264 ayat 2 KUHP. Sedangkan LJ dijerat pasal 263 KUHP Jo pasal 55 KUHP dan terancam pidana 6 tahun penjara.
Lebih lanjut Edy Sumardi menjelaskan bahwa Polda Banten serius untuk menangani kasus Mafia Tanah, atau pelanggaran terhadap pemalsuan tanah
"Kami berkomitmen untuk memberantas kejahatan kasus mafia tanah, dengan dugaan apapun itu seperti melakukan tindak pidana pemalsuan Akte Jual Beli (AJB). Diharapkan untuk masyarakat jangan melakukan kejahatan seperti itu."kata Edy Sumardi (red/*)