67 Rukun Warga Masih Zona Merah Di Kota Tangerang


 

                Walikota Arief 

Cipasera - Hingga saat  di kota  Tangerang masih ada 67 RW (Rukun Warga) yang masuk zona merah  Covid 19. Untuk itu, Walikota  Arief R Wismansyah akan mensinkronkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Lingkungan dan PPKM.

"Data untuk hari ini masih ada 67 RW masuk dalam zona merah sesuai kategori Pembatasan Sosial Berskala Lingkungan (PSBL) tingkat Kota Tangerang. Data ini akan kita sinkronkan dengan aturan PPKM Mikro yang baru untuk penentuan zona merah," kata Arief R Wismansyah usai acara bakti sosial di Panti Asuhan Insan Mandiri Ciledug, Kota Tangerang, Selasa.

Ia menjelaskan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro terdapat empat zona pengendalian yakni zona hijau yaitu tak ada kasus penularan virus corona di wilayah RT tersebut. Lalu zona kuning dengan kriteria ada satu hingga lima rumah yang terkonfirmasi positif COVID-19.

Kemudian zona oranye terdapat 6-10 rumah dengan kasus konfirmasi positif di satu wilayah RT. Lalu zona merah yakni di satu RT tersebut terdapat lebih dari 10 rumah yang terkonfirmasi kasus positif.

"Maka itu data ini akan kami sinkronkan dengan aturan yang baru. Sebab Pemkot pun sudah merubah Perwal yang ada mengikuti PPKM mikro. Intinya adalah pengendalian COVID-19 ini bisa kita lakukan bersama - sama," katanya.

Kemudian untuk zona kuning yang sekarang terdata ada di 169 RW. Sama dengan data zona merah, penetapan zona disesuaikan dengan aturan baru karena ada kebijakan yang dijalankan dalam wilayah tersebut untuk setiap zona.

"Untuk zona merah dimungkinkan saja adanya penutupan sementara tempat ibadah. Maka itu warga harus bersama - sama melakukan upaya menekan penyebaran COVID-19. Agar kita bisa keluar dari pandemi ini," katanya.(*)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel