10 Yang Diduga Pengedar Sabu Diringkus. Modusnya Ada Yang Dimasukkan Dubur
Para pelaku yang diduga pengedar sabu
Cipasera - Polisi meringkus 10 orang yang diduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu jaringan internasional dari sejumlah daerah, Kamis 25/2/2021.
Kapolres Bandara Soeta AKBP Adi Ferdian Saputra mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya kecurigaan terhadap lima penumpang pesawat dari Aceh menuju Lombok melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) pada Rabu, 6 Januari 2021 lalu.
Kelima penumpang eks penerbangan rute Aceh-Lombok tersebut berinisial LH, LS, RH, IA, dan JDL. Dari kelima orang tersebut polisi mengamankan 1,250 kilogram Sabu.
“Petugas Avsec (Aviation Security) saat itu melihat lima penumpang tersebut mencurigakan saat melewati X-Ray Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta,” ungkap Adi, di Mapolresta Bandara Soetta, Tangerang, Kamis (25/2/2021).
Kecurigaan petugas tidak meleset, ketika dilakukan pemeriksaan yang mendalam, ternyata kelima penumpang tersebut membawa narkoba jenis Sabu dengan cara dimasukkan ke dalam dubur (inserted). Mereka masing-masing membawa 200-300 gram Sabu.
“Lalu, setelah dilakukan pengembangan, ternyata didapatkan satu orang perekrut kelima kurir tersebut yang berinisial MA, serta satu orang pengendali berinisi WD, dan tiga orang Bandar narkotika berinisial MT, LM, dan JDA di wilayah Aceh dan NTB,” ujar Adi Ferdian.
Dia menuturkan, aksi para jaringan narkoba tersebut telah berlangsung kurang lebih setahun. Sehingga para pelaku telah mendapatkan keuntungan yang cukup banyak dari barang haram tersebut.
“Uang hasil penjualan ini disamarkan dengan dibelikan aset berupa tanah, mobil, rumah, serta membuka usaha,” jelas Adi.
Kepada Polisi, bandar barang laknat itu mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Malaysia, sebelum diedarkan ke wilayah Lombok, NTB.
“Yang berhasil kita sita ada 1.250 gram nilainya Rp. 1.250.000.000 atau kita dapat menyelamatkan 1.250.000 orang dari keterikatan narkoba,” jelasnya.
Para pelaku pun dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 dan atau pasal 137 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancamannya hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. Kita terapkan juga pasal 3, pasal 4, dan atau pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” jelas Kapolres.(Red/bn/*)