Sidang Gugatan Keluarga FPI Korban Penembakkan Sepi Pengunjung
Suasana Sidang Sepi Cipasera - Sidang perdana pra peradilan gugatan keluarga Pengawal FPI, M.Suci Kadhavi Putra, yang ditembak polisi di 50 Km tol Cikampek digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini 11/1/2021.
Menurut Rudy Marjono selaku pihak kuasa hukum menyatakan, pihak termohon dalam hal ini adalah Bareskrim Polri dan hari ini adalah sidang perdana gugatan tersebut.
"Hari ini adalah sidang perdananya," kata Rudy di Jakarta.
Gugatan praperadilan itu teregister dengan nomor 154/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL pada 28 Desember 2020.
Selanjutnya Rudy mengutarakan, gugatan diajukan terkait sah atau tidaknya penyitaan barang-barang pribadi milik Khadavi, yakni diantaranya ponsel genggam serta seragam FPI.
"Barang yang disita satu unit handphone, satu dompet berisi e-KTP dan SIM A, satu setel seragam Laksus FPI," tambahnya.
Rudy mengaku, pihaknya kini tengah menunggu pihak dari Bareskrim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kata dia, Bareskrim selaku tergugat tengah menyiapkan kuasa dalam sidang hari ini.
"Namun sepertinya termohon Bareskrim belum siap kuasanya," ujar Rudy.(**)