Narkotika Kemasan Teh Beredar Di Tangerang. Empat Orang Ditangkap
Kombes Ade pamerkan barang bukti
Cipasera - Polisi berhasil membongkar peredaran narkotika dalam kemasan teh beredar di Tangerang.
Kapolresta Tangerang, Kombes. Pol. Ade Ary Syam Indardi mengungkapkan, ada empat orang pelaku yang berhasil ditangkap dan diamankan.
“Ada empat orang yang berhasil kami tangkap,” kata kepada wartawan Ade di Mapolresta Tangerang, Rabu (6/1/2021).
Ade menyebutkan, keempat pengedar barang haram ini berinisial Zul, LJ, HI dan SU. Para pelaku dicokok di tempat dan waktu yang berbeda.
Mengenai barang bukti, Ade menyebutkan total sabu dalam kemasan teh tersebut beratnya 5,2 kg.
Ada juga menyatakan, keberhasilan anak buahnya meringkus empat pengedar itu membuat pihaknya mengembangkan kasusnya.
"Kami akan melakukan pengembangan terkait kasus ini,” ujar Ade.
Perbuatannya empat tersangka dikenai Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp. 1 miliar, maksimal Rp. 10 miliar. (Red/*)