Ini Dia Perbedaan PPKM dan PSBB Yang Diberlakukan Di Tangerang Raya
Menurut Kapolda Banten Irjen Pol Dr. Rudy Heriyanto, di wilayah Hukum Polda Banten yang menerapkan PPKM yaitu Kabupaten Tangerang, kota Tangerang dan Tangerang Selatan
"Jika Pada PSBB bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19, jika di PPKM untuk meminimalisir penyaluran Covid-19. PSBB dilaksanakan di sejumlah kota besar diluar Pulau Jawa dan Bali, sedangkan PPKM hanya dilaksanakan di Pulau Jawa dan Bali,"Kata Rudy Heriyanto Senin (11/1/2021)
Rudy Heriyanto juga mengatakan, PSBB kepala daerah mengusulkan pembatasan aktivitas masyarakat kepada menteri kesehatan berdasarkan kriteria yang telah ditentukan , namun Pada PPKM pembatasan ditentukan oleh kepala daerah
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2021, pengaturan PPKM membatasi tujuh hal seperti berikut:
a. Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat;
b. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online;
c. Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
d. kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
E. Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan;
1. Kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25 persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diijinkan sesuai dengan jam operasional restoran; dan
2. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 19.00 WIB,
e. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
f. Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
g. pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan, PPKM merupakan langkah tepat.
"Mari bersama-sama masyarakat untuk mentati kebijakan pemerintah dan selalu disiplin protokol kesehatan dengan cara 4M yakni menggunakan masker, mencuci tangan menjaga jarak dan menghindari kerumunan dengan membudayakan 4M Protokol kesehatan ini kunci menghentikan penyebaran Covid-19," kata Edy.(rls)