Empat Curamor Diringkus Di Tangsel. Sudah Dua Tahun Beroperasi
Cipasera - Empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) diringkus polisi Tangsel. Keempat tersangka itu yakni YA alias Neong (28), MG alias Ijul (22), MAS alias Bejo (27) dan AA (21).
Kapolres Tangsel AKBP Dr. Iman Imanuddin, mengatakan, para tersangka saat ditangkap anak buahnya melakukan perlawanan yang dapat membahayakan maka petugas mengambil tindakan tegas.
“Mereka menjalankan aksinya sudah 2 tahun terakhir. Selama dua tahun ada 10 sepeda motor yang berhasil dicuri, ” ungkap AKBP Iman dalam rilisnya, Selasa (26/01/2021).
Iman menyebut modus para pelaku melakukan pencurian dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci leter T. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya mereka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.
Untuk itu, lantaran banyak curamot, Iman menghimbau kepada masyarakat agar menjaga kendaraan dengan mengkunci ganda dan kuncinya disimpan ditempat yang aman.
“Bagi masyarakat yang merasa kehilangan motor dan membuat laporan ke Polres Tangsel silahkan datang untuk melakukan pengecekan dan bilamana motornya ada, silahkan mengambilnya,” katanya.
Dari empat tersangka berhasil disita barang bukti tujuh buah mata kunci leter T, satu buah magnet pembuka kunci dan sepuluh unit sepeda motor. (Red/td)