Tingginya Sebaran Corona,Bupati Serang Larang Perayaan Tahun Baru

 

Cipasera - Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah melarang semua lapisan masyarakat dalam merayakan malam tahun baru 2021.

Larangan tersebut tertuang  dalam Surat Edaran Nomor: 300/724-Huk/2020 Tentang Larangan Penyelenggaraan Perayaan Tahun Baru.

Menurut Tatu, penyebaran Covid-19 di Serang  cenderung terus meningkat dan   telah menimbulkan korban jiwa, banyak  kerugian material serta  telah berdampak pada seluruh aspek kehidupan. 

“Untuk itu, kita berupaya mencegah dan mengendalian Covid-19 di wilayah Kabupaten Serang untuk menjaga kondusifitas masyarakat, tertib, tentram dan damai dengan Pemerintah Kabupaten Serang,” ungkapnya Selasa (22/12/2020).

Dinyatakan oleh Tatu, beberapa aspek yang harus ditaati masyarakat dalam menghadapi libur natal dan tahun baru.

Pertama, melaksanakan protokoler kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

Kemudian tidak menyelengggarakan kegiatan perayaan tahun baru 2021, didalam dan/atau luar ruangan pada tempat/fasilitas umum yang berpotensi menimbulkan kerumuman.

Selain itu tidak membakar, membunyikkan dan menyalakan petasan/kembang api/sejeninsnya.

Hal itu, telah disetujui Bupati Serang dan ditujukan kepada para kepala dinas/badan/kantor/instansi, camat dan kepala desa, masyarakat dan pelaku usaha, tokoh masyarakat, tokoh agama dan pimpinan organisasi se-Kabupaten Serang.

Ia menghimbau, mengimbau pada libur natal dan tahun baru agar masyarakat tidak keluar rumah. “Lebih baik dirumah masing-masing gak boleh ada kerumuman karena situasi seperti ini mengkhawatirkan,” ujarnya.

Sedangkan untuk hotel, hunian dan pantai meski tepatnya dibuka namun harus menerapkan protokol kesehatan baik di wilayah Anyer dan Cinangka. (Red/t/ant)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel