Sindikat Penipuan Dengan Medsos Terbongkar. Tiga Warga Nigeria Dicokok.
Polisi perlihatkan barang bukti
Cipasera - Polisi Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil membongkar sindikat penipuan via media sosial yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal Nigeria serta dua warga Indonesia.
Mereka yang diamankan pria Nigeria berinisial IAI, ACN, CJU serta dua wanita asal Indonesia inisial LRD dan EP yang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan pelaku atasnama Carlos Sanchez, masuk dalam daftar pencarian orang (dpo).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kejadian yang menimpa pelapor bernama Rafli Filano (29) itu berawal ketika korban berkenalan dan komunikasi melalui media sosial Facebook dengan seseorang yang mengaku bernama Carlos Sanchez berdomisili di Los Angeles USA.
Pada 1 Agustus 2020, kata Yusri, pelapor dikabari bahwa Carlos Sanchez telah landing di Bandara Soetta dari USA dengan membawa uang sejumlah $300.00 dan mengatakan, bahwa uang tersebut tertahan di Bea Cukai Bandara Soetta yang pengurusannya memerlukan biaya.
Korban, lanjut Yusri, kemudian dibujuk oleh Carlos Sanchez untuk membantu biaya clearence sejumlah Rp 17.600.000 yang dikirimkan melalui Rekening Bank serta diiming imingi akan diberikan keuntungan lebih dari yang dikirimkan kepada Carlos Sanchez.
“Korban makin percaya setelah dihubungi oleh yang mengaku bernama Fatmawati yang bertugas sebagai Pegawai Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta,” ungkap Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mapolresta Bandara Soetta, Kamis (17/12).
Setelah dilakukan pengiriman sejumlah uang melalui Rekening, lanjut Yusri Yunus, korban dan Carlos Sanchez berniat bertemu di Area Bandara Soetta. Namun, urai Yusri, pertemuan tersebut tidak pernah terjadi.
“Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sejumlah Rp. 17.600.000 dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kota Bandara Soekarno Hatta, guna pengusutan lebih lanjut,” terang Yusri Yunus.
Sementara, Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Ade Ferdian Saputra menambahkan, modus para tersangka dalam beraksi memanfaatkan media sosial untuk komunikasi dengan calon korban dengan rentang waktu satu minggu sampe dua bulan untuk mendapatkan kepercayaan korban.
“Pada titik tertentu, para tersangka meminta uang kepada korban dengan berbagi tugas peran seolah-olah ada yang barang ‘tertahan’ Bea Cukai dan berperan sebagai petugas Bea Cukai,” beber Ade Ferdian didampingi Kasie P2 Bea Cukai Bandara Soetta, Budi Iswantoro.
Selain itu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya para tersangka dojerat Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana terkait Penipuan dan atau Penggelapan.
“Dan atau Pasal 28 ayat 1 UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 45A ayat 1 UU No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2009 tentang ITE. Ancaman hukuman enam tahun penjara atau denda maksimal satu miliyar rupiah,” tegas Ade Ferdian.
Masih di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Alexander menjelaskan, para tersangka telah melakukan aksi penipuan selama kurang lebih satu tahun dengan korban beragam profesi.
Menurut Alexander, korban yang sudah dapat diverifikasi oleh pihaknya di antaranya, Yohanes bekerja di PUPR, domisili Merauke, kerugian 76 Juta. Adit Rinaldi Mponoi domisili Palu, mahasiswa kerugian 5 Juta.
Umad Jaelani domisili Karawang, karyawan kerugian 11,5 Juta. Antonius Tulus domisli Jakarta selatan kerugian 2 juta. Arjun Aldin domisili Jakarta Timur kerugian 2 Juta.Yusuf Seapudin domisili di Bandungz kerugian 3 Juta.(jpp.)