Libur Natal dan Tahun Baru Jadi 8 Hari
Cipasera - Untuk meminimalisir penyebaran Covid 19, pemerintah memangkas periode libur akhir tahun 2020.
Kebijakan itu diambil ketika pemerintah awalnya mematok libur akhir tahun dengan penggabungan yang cuti bersama dan libur pengganti Idul Fitri 2020 berjumlah 11 hari. Tapi kemudian mangkas jadi 8 hari.
Seperti diketahui bersama, Menko PMK Muhajir Effendi melakukan pengurangan libur akhir tahun dari 28-30 Desember 2020.
"Secara teknis pengurangan libur dan cuti bersama ini sebanyak tiga hari, yaitu tanggal 28, 29, dan 30 (Desember). Tanggal 28, 29, 30 (Desember) tidak libur tetapi tetap masuk kerja seperti biasa," kata Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy seperti dikutip dari Setkab.go.id, Selasa (1/12/2020).
Sebelumnya berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Nomor 440/2020, 03/2020, 03/2020 tanggal 28-30 Desember tersebut ditetapkan sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
Muhadjir menyampaikan libur Natal dan Tahun Baru tetap ada. Nantinya libur Natal akan berlangsung pada 24-27 Desember.
Sementara 31 Desember adalah cuti bersama sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
"Tanggal 1 (Januari) adalah otomatis libur karena 1 Januari. Kemudian tanggal 2 (Januari) adalah hari Sabtu (dan) tanggal 3 Januari juga hari Minggu sehingga otomatis libur," kata Muhadjir.
Dengan adanya cuti bersama sejumlah kepala daerah di Indonesia turut mengeluarkan imbauan jelang libur Natal dan Tahun Baru di tengah pandemi Covid-19.
Tak hanya itu, bahkan Provinsi Banten telah memperpanjang PSBB ( Pembatasan Sosial Berskala Besar) hingga 18 Januari 2021. ( Red/kmp)