Dua KPP Di Kab Tangerang Melampui Target
Cipasera - Target penerimaan pajak di Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten tahun 2020 hingga pertengahan Desember tak tercapai. Penerimaan hanya senilai Rp42,6 triliun dari target sebesar Rp58,5 triliun.
Hal itu dikatakan Kepala Kanwil DJP Banten Jatnika pada acara media gathering melalui virtual, Rabu (16/12). Ia juga menjelaskan, pandemi covid-19 menjadi penyebab tidak tercapainya penerimaan pajak di tahun 2020. "Ada beberapa perusahaan yang terdampak dengan adanya virus tersebut," katanya.
Menurut Jatnika, kontribusi sektor usaha yang terbesar memberikan sumbangan dalam penerimaan pajak di Banten, sampai saat ini masih dari sektor industri pengolahan, kemudian perdagangan besar, jasa keuangan dan pertambangan serta konstruksi.
Meski demikian, ada dua Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Kab Tangerang, mampu melampaui penerimaan diatas 100 persen, yaitu KPP Kosambi dan KPP Tangerang Barat.
Kabid P2Humas Kanwil DJP Banten Sahat Dame Situmorang mengatakan upaya yang akan terus dilakukan Kanwil DJP Banten kedepan agar target bisa tercapai yaitu meningkatkan kepatuhan perpajakan di Banten.
"Meskipun Pandemi Covid-19 masih berlangsung, tapi teman-teman di KPP tetap optimis akan mampu mengajak wajib pajak meningkatkan kepatuhan perpajakannya," kata Situmorang.(red/t/ant)