Berkas Perkara Pemalsuan Nomor Kendaraan Di Tangsel P21. Ini Kata Kejari
Cipasera - Pemalsuan plat nomor kendaraan yang melibatkan salah satu bos dealer di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sudah P21.
Hal itu diungkap Kasipidum Kejari Tangsel. Seperti dikutip Antara, berkas kasus tersebut tinggal menunggu penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum.
Menurut dia, kasus itu akan segera disidangkan di pengadilan. Hanya saja, kata Taufiq, hingga kini penuntut umum masih menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari pihak penyidik kepolisian.
"Insya Allah segera kita sidangkan setelah pelimpahan penyidik ke penuntut umum. Kalau ditanya kapannya, belum ada kabar pasti. Menunggu pelimpahannya ya," katanya, Rabu 23/12/2020.
Tersangka pemalsuan itu adalah bos dari PT JKM berinisial KK. Pihak kepolisian telah menetapkannya menjadi tersangka beberapa bulan lalu. Berkas perkara tahap I telah dilimpahkan dari kepolisian ke kejaksaan pada 30 Nopember 2020.
Pelapornya sendiri adalah dari LQ Indonesia Lawfirm. Pihak pelapor menduga, adanya intervensi agar kasus pemalsuan plat nomor kendaraan itu dihentikan. Mereka pun mengapresiasi pihak kejaksaan, karena tetap profesional dan melanjutkan perkaranya hingga P21.
"Ternyata respon dari kejaksaan positif. Kemudian perkara diekspose dan digelar oleh petinggi kejaksaan dan dinyatakan memenuhi unsur (Fulltoide) dan akhirnya dinyatakan P21," jelas Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim.
Dia menjelaskan, pihaknya tak gentar melawan oknum legislatif yang berusaha "bermain" dalam kasus pemalsuan plat nomor kendaraan itu. Dia pun meminta agar Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mau menyoroti kasus ini.
"Apakah seorang tersangka yang memalsukan dan melecehkan profesi dan institusi Polri dengan memalsukan surat keterangan kendaraan didiamkan. Hingga saat ini tidak ditangkap dan tidak ditahan?," jelasnya.
Dia mengingatkan, agar oknum legislatif yang berusaha mengintervensi kasus tersebut agar jangan memerankan diri menjadi "Markus". Sebaliknya, Alvin menyarankan agar fokus dengan permasalahan hukum yang terjadi di masyarakat
"Akan kami pastikan keadilan dan hukum ditegakkan untuk mendorong agar tersangka ditahan, karena syarat obyektif dan subyekti penahanan sudah terpenuhi. Segera tahan tersangka," tambahnya.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan KK sebagai tersangka melalui gelar perkara internal. Langkah itu ditempuh setelah penyidik memiliki lebih dari 2 alat bukti dalam kasus Pidana Perlindungan Konsumen dalam modus plat kendaraan palsu sebagaimana tertera dalam surat SP2HP No B/383/X/2020/RESKRIM tanggal 9 Oktober 2020.
Perkara itu sendiri terjadi ketika LQ Indonesia Lawfirm membeli sebuah mobil operasional kantor dan dijanjikan akan diberikan plat nomor sementara oleh dealer sebagaimana dicantumkan dalam Surat Pesanan Kendaraan (SPK) dengan kop surat PT JKM
Setelah SPK ditandatangani, kemudian uang tanda jadi dan Down Payment (DP) sudah ditransfer ke rekening PT JKM. Kendaraan selanjutnya diantar dengan kondisi sudah terpasang plat nomor. Berikutnya, karyawan LQ Indonesia Lawfirm tersontak kaget saat mengendarai mobil namun dihentikan polisi lalu lintas.
"Begitu pihak kita mengecek nomor kendaraan dan surat keterangan yang diberikan oleh dealer PT JKM ke Polda Metro Jaya dan ternyata surat keterangan tersebut memang palsu dan terdaftar atas nama orang lain," ungkap Alvin menceritakan kronologis awal perkara itu.
Mengetahui hal itu, LQ Indonesia Lawfirm mengirimkan 2 kali surat somasi kepada tersangka KK selaku bos PT JKM. Namun jawaban yang diterima hanya singkat dan menyatakan bahwa mereka tidak sependapat dengan materi somasi tersebut.
"Lalu kita laporkan ke Polres Tangsel. Dalam 3 bulan setelah pemeriksaan saksi-saksi, maka diperoleh 2 alat bukti lebih yang menguatkan terjadinya tindak pidana. Pihak penyidik sependapat bahwa terlapor, KK, ditetapkan sebagai tersangka," ucap Alvin. (Ant)