Kajari Kota Tangerang Musnahkan Barang Bukti 286 Perkara
Barbuk ada yang dibakar
Cipasera - Berbagai Barang Bukti (barbuk) dimusnakan dari 286 perkara yang telah memiliki keputusan hukum tetap hakim, di Halaman kantor Kajari Kota Tangerang, Jalan Taruna, Rabu 25 /11/2020
Dalam memusnahkan barbuk ada yang dibakar ada pula yang dihancurkan lewat mesin. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tangerang I Dewa Wirajana, SH MH mengendarai mesin selinder pinjaman dari Pemerintah Kota Tangerang langsung melindas barang bukti berupa monitor teve, telivisi, computer, laktop, minuman beralkohol oplosan, handphone. Sedangkan narkotika jenis heroin, ekstasi, dan sabu dijus dengan campuran garam. Narkotika jenis ganja berikut tas koper dan barang barang yang lain dibakar. Senjata tajam dan senjata api digerinda.
Daftar barang bukti yang dimusnahkan yakni narkotika jenis sabu sebanyak 1.472.8715 gram, ganja 620,4134 gram, narkotika jenis ekstasi 25,6165 butir, ketamine dan caffeine 21,8917 gram, nitrazepam dan etizolam 45,2481 gram, dan kationa 47,0025 gram. Tramadol 776 butir, obat polos 2,616 butir, Eximer dan Trihexyhphenidyl 944 butir.
Handphone berbagai merk 174 unit, senjata api rakitan 6 pucuk, samurai 12 buah. Dan berbagai macam barang kejahatan yang dirampas dan atas putusan hakim untuk dimusnahkan ada handphone 170 buah, senjata api 6 pucuk, kiper pakaian, dan kunci leter T.
Kepala Seksi (Kasi) Barang Bukti Hairdin, SH mengatakan pemusnahan barang bukti dari 286 perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dari hakim Pengadilan Negeri Tangerang. “Barang yang dimusnahkan bernilai lebih dari Rp 1,5 miliar,” ujar Haeirdin.
Kasi Pidum Aka Kurniawan SH mengatakan pemusnahan barang bukti hari ini hasil putusan sidang jaksa dari berbagai kasus(tn.*)