Miliki Ratusan Obat G, FF Dicokok Polisi Cilegon
Ff terancam hukuman 15 thn (Foto : Ist)
Cipasera - Polres Cilegon, Banten mencokok FF (21) di Cidangdang RT 005 RW 003 Kel Rawa Arum Kec Grogol, Kota Cilegon yang diduga menyalahgunakan obat- obatan terlarang, Selasa (6/10/2020).
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono, SIk, SH yang diwakili Kasat Narkoba AKP Elang Prasetyo S.IKOM mengatakan, FF di amankan dengan barang bukti yang disimpan di rumahnya.
“ FF kami amankan dengan barang bukti tramadol 30 lempeng (300 butir) dan eximer 55 plastik (165 butir). Obat- obatan daftar G tersebut diduga diperjualbelikan. Selanjutnya FF dan barang bukti diamankan di Polres Cilegon untuk penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Elang seperti dikutip Jurnalline, Selasa 6/10/2020.
Rincian barang bukti tersebut yang di amankan Tim Opsnal Satnarkoba Polres Cilegon berupa 30 lempeng pil tramadol yang per/lempengnya berisi 10 butir dengan jumlah keseluruhan 300 butir, 55 paket plastic bening yang per/paketnya berisi 3 butir dengan jumlah keseluruhan 165 butir Eximer, uang hasil penjualan Rp. 295.000, dan sebuah hp Vivo.
Sementara itu, ditempat yang berbeda Humas Polres Cilegon, IPTU Sigit Dermawan SH menambahlan, FF ditangkap hari Rabu 30 September 2020 lalu. FF dijerat dengan Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*Jnln)