Di Mappilu PWI, Bawaslu Ungkap, Temukan Pelanggaran Prokes di 35 Kabupaten Kota
Cipasera - Divisi Pengawasan Bawaslu RI, Afiffudin mengaku, Bawaslu RI telah melakukan evaluasi dalam tiga hari terakhir pelaksanaan kampanye pemilihan serentak di tiga hari terakhir yaitu tanggal 28, 29 dan 30 September 2020.
"Dalam tiga hari tersebut didapatkan informasi, ada 582 kegiatan kampanye di 187 Kabupaten/Kota. Dari 582 Bentuk Kampanye dapat dirinci sebagai berikut; Pertemuan terbatas/tatap muka sebanyak 250 kegiatan (43 persen), Penyebaran Bahan Kampanye sebanyak 128 kegiatan (22 persen) Pemasangan Alat Peraga sebanyak 99 kegiatan (17 persen), Kampanye Media Sosial sebanyak 64 kegiatan (11 Persen) dan Kampanye dalam Jaringan sebanyak 41 kegiatan," ungkap Afiffudin dalam webinar Mappilu PWI dengan topik Mewujudkan Pilkada Serentak 2020 yang Sehat dan Berbudaya, Kamis (1/10/2020).
Data dalam tiga hari terakhir diakui Afiffudin menunjukkan, mayoritas pilihan pasangan calon dan tim kampanye masih menggunakan kampanye dalam bentuk pertemuan langsung yang membutuhkan protokol kesehatan.
"Pilihan kampanye ini juga berpotensi adanya penyebaran Covid-19," tuturnya.
Pelanggaran protokol kesehatan tersebut menurut Afiffudin, ditemukan di 35 Kabupaten/Kota dimana tim kampanye tidak memastikan protokol pencegahan Covid-19 selama kampanye berlangsung.
"Diantara daerah yang melanggar protokol pencegahan Covid-19 adalah Depok, Trenggalek, Mojokerto, Ketapang, Bontang, Supiori, Bulukumba, Pasangkayu, Makassar dan Solok Selatan," kata Afiffudin.
Webinar Mappilu PWI tersebut menghadirkan keynote Speakers Menkopolhukam Mahfud MD dan Pembicara Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Doni Monardo, Divisi Pengawasan Bawaslu Afiffudin, Komisioner KPU Divisi Sosialisasi & Parmas I Dewa Wiarsa Raka Sandi, Anggota Dewan Pers Jamalul Insan, Wartawan Budaya, Yusuf Susilo Hartono.(rls)