Demo Mahasiswa Banten Tolak UU Cipta Kerja, 14 Orang Ditangkap
Suasana demo depan kampus UIN SMH
Cipasera - Polda Banten memberi penjelasan soal penangkapan 14 mahasiswa, pelajar dan warga masyarakat yang berdemo dan berbuntut rusuh di Jln Sudirman Kota Serang, Banten depan kampus Sultan Maulana Hasanuddin (SMH) kemarin, Selasa 6/10/2020.
Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Fiandar yang didampingi oleh Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi dan Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny mengatakan, dari 14 orang yang diamankan merupakan demkntras yang tertangkap tangan melakukan tindakan anarkis.
"Awalnya lima orang, kemudian sembilan orang yang diperiksa. Mereka sembilan mahasiswa, tiga pelajar dan dua masyarakat dengan berbagai barang bukti ," kata Fiandar kepada wartawan Rabu (07/10/2020).
Akibat tindakan itu, Fiandar menyayangkan terhadap aksi para mahasiswa yang menyuarakan aspirasi penolakan UU Cipta Kerja hingga berujung kericuhan. Menurutnya, aksi mahasiswa tersebut sudah melanggar beberapa aturan, yakni aksi dilakukan sore hari. Tidak ada informasi kepada pihak Kepolisian.
14 orang terduga tersebut kini sedang ditangani Ditreskrimum Polda Banten. Dan menurut Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny, pihaknya masih mendalami motif dan peran dari 14 orang tersebut.
"Saat ini kami masih mendalami motifnya, nanti setelah itu kita menetapkan tersangka dan peran-perannya kita akan ungkap kembali," kata Sonny.
Ditemui usai press conference, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menghimbau kepada para mahasiswa agar menyampaikan aspirasinya sesuai dengan aturan yang ada. (Ris)