Bupati Lebak Menutup Obyek Wisata Hari Libur Panjang


 


Cipasera -  Seluruh lokasi tujuan wisata saat di Kab Lebak, Banten ditutup saat  liburan cuti bersama  pada 28 Oktober  - 1 November 2020 guna mencegah penularan COVID-19.

Hal itu dikatakan Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya, di Lebak, Sabtu, 24/10/2020. Selanjutnya ditegaskan Iti, penutupan  lokasi tujuan wisata tersebut karena dipastikan akan banyak dikunjungi wisatawan sehingga terjadi kerumunan dan berpotensi meningkatnya jumlah kasus COVID-19.

Selama ini, kata dia, pemerintah daerah bekerja keras guna mengendalikan penularan virus corona jenis baru penyebab COVID-19 dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Dalam perda itu termaktub pemberian sanksi denda bagi warga yang melanggar protokol kesehatan sebesar Rp150 ribu dan pelaku usaha RP25 juta.

Selain itu juga Pemerintah Kabupaten Lebak sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten kembali memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sampai dengan 19 November 2020.

"Saya kira penutupan wisata itu sesuai keputusan Pemprov Banten melalui perpanjangan PSBB," katanya.

Bupati menyebutkan, lokasi wisata saat liburan panjang yang ditutup itu di antaranya Pantai Sawarna dan kawasan adat masyarakat Baduy.

Ia mengatakan bahwa kedua lokasi wisata tersebut sudah mendunia dan menjadikan kebanggaan masyarakat Kabupaten Lebak dan Banten.

"Kami menutup lokasi wisata itu guna mencegah penularan COVID-19, karena liburan panjang dipastikan akan banyak kerumunan," demikian Iti Octavia Jayabaya .(red/antara)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel