Bendahara Desa di Banten Korupsi Rp 500 Juta Lebih. Diancam Hukuman 20 Tahun
Cipasera - Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Kota Banten menahan Bendahara Desa Kadubeureum berinisial NH, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.
NH diduga korupsi dana desa dan bantuan Covid-19 untuk masyarakat senilai Rp 570.250.000 (lima ratus tujuh puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Kapolda Banten Irjen Pol Drs Fiandar melalui Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan, uang yang seharusnya berada di rekening desa justru dipindahkan ke rekening pribadi NH.
“Kasus terbongkar 02 oktober 2020, di kantor desa Kadubereum dilakukan print out terhadap rekening kas desa Kadubereum dan didapati bahwa uang/saldo tinggal 290.665,- yang seharusnya ada 570.540.665,” Kata Edy Sumardi di ruang kerjanya, Jumat 23/10/2020.
Selanjutnya Edy Sumardi menjelaskan, kasus ini diketahui saat honor perangkat desa tidak dibayarkan sejak bulan Juni 2020. Dan NH tidak masuk kantor lagi untuk sembunyi.
“Kecurigaan penyelewengan terbukti setelah perangkat desa melakukan pengecekan rekening. Ternyata, dana desa itu di transfer ke rekening pribadi NH secara bertahap sebanyak sekitar 25 kali transfer tanpa seizin dan sepengetahuan pejabat Kepala Desa Kadubereum,”ujar Edy Sumardi.
Ternyata, kata Edy uang tersebut dipergunakan oleh NH untuk modal trading saham (forex) serta dipergunakan untuk membayar hutang pribadi.
“Dana Desa Rp 570.250.000 yang dikorupsi ini merupakan Anggaran desa terkait infrastruktur desa, pembayaran honor RT, pembayaran gaji aparat desa selama tiga bulan dan bantuan Covid-19,” tambah Edy.
Seorang aparat desa kemudian melaporkan ke Polres Serang Kota untuk ditindaklanjuti. Dan saat ini NH ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Serang kota, terkena ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Red/bhms)