21 Orang Terjaring Operasi Yustisi di Pasar Rau Serang
Cipasera- Polda Banten bersama Pemerintah Provinsi Banten menggelar Operasi Yustisi Aman Nusa II Kalimaya 2020 di Pasar Rau, Kota Serang.
Operasi Yustisi tersebut merupakan bentuk pendisplinan dan penegakan hukum bagi pelanggaran protokol kesehatan.
Saat ditemui, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan, Operasi Yustisi Aman Nusa II Kalimaya 2020 tersebut merupakan bentuk penegakan hukum bagi masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan.
"Hari ini kita dari Satgas Aman Nusa II Kalimaya melaksanakan Operasi Yustisi di Pasar Rau, Kota Serang. Dimana tujuan dari operasi ini untuk memberikan teguran sosial bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Dan operasi yustisi ini merupakan bentuk penegakan hukum," ujar Edy Sumardi. Senin, (05/10/2020).
Edy Sumardi menambahkan, bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan akan diberikan hukuman berupa sanksi sosial.
"Dalam operasi yustisi hari ini, sebanyak 21 orang yang melanggar protokol kesehatan. Dimana untuk jenis sanksinya, kami memberikan sanksi sosial sebanyak 10 orang dan sanksi tertulis sebanyak 11 orang," tambah Edy Sumardi.
"Dan untuk masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan, kami berikan himbauan dan penjelasan kepada mereka bahwa virus ini sangat berbahaya, dan penularannya sangat cepat. Semoga dengan kita memberikan himbauan masyarakat semakin sadar untuk mematuhi protokol kesehatan," lanjut Edy Sumardi
Edy Sumardi juga menjelaskan dalam operasi yustisi tersebut dilakukan oleh personel gabungan.
"Terkait Operasi Yustisi ini kita lakukan dengan personel gabungan, yaitu ada dari Polri 10 personel, Satpol PP Provinsi Banten 25 personel, BPBD Provinsi Banten 8 personel, Dishub Provinsi Banten 4 personel dan relawan 4 personel," jelas Edy Sumardi.
Edy Sumardi berharap dengan Operasi Yustisi tersebut dapat mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polda Banten.
"Saya berharap melalui operasi yustisi ini dapat mencegah penyebaran Covid-19, dan dari operasi yustisi ini juga dapat mendisplinkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan," harap Edy Sumardi. (Bhm)