Warga Serang Dibius dan Dibuang. Rp 17 Juta Dan Laptop Lenyap
Selasa, 01 September 2020
Edit
Adi Perdian tunjukan barbuk. |
Menurut Adi Perdian, Mustari (29) korban pembiusan, pekerjaan pedagang Elektronik di Jaya Pura. Saat dirinya tiba dari Jaya Pura di Terminal 2 F kedatangan Domestik datang seorang laki-laki yang menawarkan tumpangan kepada korban, dengan alasan dijemput keluarganya. Tidak lama mobil Toyota Avaza warna Silver menghapiri dan mempersilakan korban masuk ke dalem mobil.
Di dalam mobil sudah ada dua tersangka ,pulang bersama-sama dengan tujuan yang sama pulang ke Serang Banten.
"Lantas, diperjalanan menuju Serang korban diajak berputar di Kota Tangerang dan korbanpun diberikan segelas kecil minuman Obat masuk Angin. Diperjalanan korban tidak sadarkan diri,” terang Adi Perdian.
Di dalam mobil sudah ada dua tersangka ,pulang bersama-sama dengan tujuan yang sama pulang ke Serang Banten.
"Lantas, diperjalanan menuju Serang korban diajak berputar di Kota Tangerang dan korbanpun diberikan segelas kecil minuman Obat masuk Angin. Diperjalanan korban tidak sadarkan diri,” terang Adi Perdian.
Masih menurut Adi Perdian, Mustari baru sadarkan diri keesokan harinya sekira pukul 08.00 Wib, 8/8/2020. Saat bangun dia sudah berada di daerah Lebak Bulus Jakarta Selatan. Dan korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Bandara Soekarno Hatta.
Mustari kaget, uangnya Rp. 17.000.000, Laptop Merek Asus warna hitam, HP sejumlah enam buah berbagai merek lenyap lenyap.
Jajaran Polres pun mengejar pelaku. Dan berjasil dibekuk. Mereka adalah B alias BD, YS, alias IY/K, A alias K/O, dan IB. berhasil dibekuk di rumah kontrakan yang beralamat di Jl. Andini RT 01 RW 02 Kel. Gandasari Kec. Cibitung, Kab. Bekasi Provinsi Jawa Barat. "Kini ke 4 tersangka harus mempertanggung jawab perbuatannya itu,” tegas Kapolres.
Ternyata, 4 tersangka pernah menjalankan aksi kejahatan yang sama di Bandara Soekarno Hatta pada 2015 di vonis 4 tahun penjara. Pengakuan tersangka, sepanjang tahun 2020 melakukan aksi kejahatannya sebanyak lima kali dua kali gagal dan tiga kali berhasil. Tersangka dikenakan sangkaan melanggar pasal 365 KUHPidana 12 tahun penjara.(red/jp)