Mantan Bupati Serang Dilaporkan Ke Bawaslu. Ini Kata Pelapornya
Selasa, 15 September 2020
Edit
A.Taufik N. (Foto: Ist) |
Pelapor menduga, mantan Bupati Serang tersebut telah melakukan pelanggaran Pemilukada dengan menghina dan menyebar ujaran kebencian pada deklarasi Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Nasrul Ulum-Eki Baehaki di Lapangan Bojonegara pada Minggu (6/9) lalu.
“Mantan Bupati Serang ini telah menyebar ujaran kebencian kepada Paslon Tatu-Pandji. Warga Bojonegara melihat langsung fakta di lapangan,” kata Deni usai melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Serang.
Deni menambahkan, pihaknya memberikan kepercayaan penuh kepada Bawaslu Kabupaten Serang untuk bertindak tegas.
“Kita hanya melaporkan sebuah fakta dan biarkan Bawaslu Kabupaten Serang bekerja. Karena seharusnya, mantan pejabat publik dapat mengayomi masyarakat dan menjaga norma sosial,” kata Deni.
Staf Sengketa Bawaslu Kabupaten Serang, Hamdi membenarkan, telah menerima laporan dari kuasa hukum Paslon Tatu-Pandji.
“Ya benar, kita sudah menerima laporan dari kuasa hukum Paslon Tatu-Pandji. Akan kita ajukan ke atasan, barulah mulai bergerak hingga tindakan tegas,” kata Hamdi dengan singkat.
Diketahui, laporan yang dilakukan kuasa hukum Paslon Tatu-Pandji ke Bawaslu Kabupaten Serang, dilengkapi dengan bukti kaset video tayangan ujaran kebencian, dan SK penetapan KPU Kabupaten Serang. (Red/to)